Nrwsparameter.com|OKU – kepala sekolah Sd N 15 oku merasa terancam dengan terkait pemberitaan dugaan mark up anggaran dana Bos yang dilakukan kepala sekolah Sd N 15 oku’ lalu menyuruh ‘Preman’ untuk mengintimidasi/pengancaman terhadap media.
Awak media mengkonfirmasi kepala sekolah Sd N15 oku melalui surat tertulis terkait adanya mark up anggaran dan penggelembungan dana bos yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Dugan mark up yang dilakukan kepala sekolah Sd N 15 oku adalah:
– Vaving (17/2/2026) Rp. 3.975.000
– pelebaran halaman/jalan Sd N 15. Rp. 8.500.000
– pembelian jok kursi (29/8/2026). 2x anggaran. Rp.4.000.000
– pembelian meja kantor kayu jati (29/8/2026) 2x anggaran Rp.3.300.000,- Dan Rp.9.900.000
– pembelian meja baca klompok/diskusi (29/8/2026) Rp. 8.491.500
– Pembelian Kursi kayu/rotan/bambu Rp. 29.120.000
– Pembelian Bahan bangunan total Rp. 9.204.500
– pembelian buku total Rp. 37.973.200
Dan anggaran realisasi dana Bos lainnya
Point tersebut banyak diduga mark up, penggelembungan data dan anggaran,serta dugaan manipulasi data.
Namun, konfirmasi tersebut tidak direspon secara langsung oleh kepala sekolah (diabaikan) sehingga memperkuat dugaan apa yang dikonfirmasikan memang benar banyak terdapat mark up dan manipulasi yang dilakukan kepala sekolah Sd N 15 oku.
Setelah berita online ditayangkan, seorang suruhan kepala sekolah sdn 15 oku menelpon melalui via whatsApp dengan mengatakan bahwa kepala sekolah dan suaminya mendesaknya untuk mencari awak media yang telah memberitakan sdn 15 oku tersebut dan mengatakan ketersinggungan karena sudah menayangkan pemberitaan Sd N 15.
Ia juga mengatakan bahwa kalau memang data tersebut real jangan tidak diadukan ke pihak yang berwajib.
Mendengar apa yang disampaikan oleh orang yang diduga “Premanisme” Suruhan Kepala sekolah untuk mengintimidasi/pengancam awak media terkait pemberitaan sekolah Sd N 15 oku.
Sebagai awak media yang mempunyai kewenangan dalam kontrol sosial terhadap perkembangan pemerintahan yang di lindungi UU pers No 40 tahun 1999.
Maka tindakan kepala sekolah yang diduga melakukan mark up/penggelembungan data aset dan anggaran, serta menyuruh orang (Premanisme) untuk mengintimidasi awak media adalah perbuatan yang menyalahi dan melawan hukum
Kami minta kepada pihak pihak yang berwenang, kejaksaan insfektorat,dan BPK untuk usut anggaran dana bos sdn 15 oku dan tindakan kepala sekolah yang menyewa premanisme untuk mengintimidasi awak media.
(Jimmy)
















