NewsParameter -Bengkulu Kabupeten Bengkulu Tengah – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Nasional, M. Diamin, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Senin 8/6/2026.
Laporan resmi bernomor 01/ORMAS/MBB/MPN/9/5/2026 tertanggal 9 Mei 2026 tersebut disampaikan langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dengan tembusan Kasi Pidum. Dokumen laporan memuat hasil investigasi OMBB atas pengelolaan Dana Desa di 142 desa yang tersebar di 11 kecamatan, periode anggaran 2018 s.d 2025.
Usai menyerahkan berkas, M. Diamin dikonfirmasi awak media di halaman Kejari Bengkulu Tengah.
“Dalam rangka kedatangan kami ke Kejari Bengkulu Tengah ini, kami secara resmi melaporkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah hukum Bengkulu Tengah. Laporan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah kami serahkan dan kami sudah menerima bukti tanda terima penyerahan berkas. Maka dari itu, kami meminta agar pihak Kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan lengkap yang sudah kami sampaikan ini,” tegas M. Diamin.
Dalam laporannya, OMBB mendasarkan pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat, UU No. 28 Tahun 1999 tentang KKN, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018, serta PMK No. 145 dan 146 Tahun 2023 tentang Dana Desa.
OMBB Nasional berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan untuk membuktikan kebenaran indikasi penyimpangan tersebut, serta memastikan tidak ada lagi kebocoran keuangan negara di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Masyarakat menanti langkah hukum selanjutnya demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.(*.).


















