Newsparameter.com|PRINGSEWU – Perkara dugaan perundungan (bullying) yang viral di media sosial dan melibatkan siswa salah satu SMP di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini telah memasuki tahap penyelesaian damai. Proses tindak lanjut dilakukan oleh Satreskrim Polres Pringsewu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (2/6/2026) di Mapolres Pringsewu.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi dan perdamaian yang sebelumnya difasilitasi oleh Pemerintah Pekon Sumber Agung bersama Bhabinkamtibmas setempat. Hadir dalam kegiatan Pertemuan hadir juga Advokat peduli anak bermasalah dengan hukum yang juga Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu DR.Can.Nurul Hidayah SH.MH.CPM ,Kepala Bidang Pendidikan Kabupaten Pringsewu Iswanto, Kepala SMP Negeri 1 Ambarawa, para siswa yang menyaksikan kejadian, serta pihak keluarga yang terkait dalam perkara tersebut.
Ketua Lembaga Cahaya Keadilan Pringsewu, Dr. Can Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, yang bertindak sebagai pendamping hukum pelaku berinisial N, menyampaikan bahwa langkah damai yang ditempuh kedua belah pihak merupakan solusi terbaik untuk menjaga masa depan anak-anak yang terlibat.
Menurut Nurul Hidayah, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak terkait, khususnya dunia pendidikan, agar upaya pencegahan perundungan dapat dilakukan secara maksimal melalui edukasi dan penyuluhan hukum sejak dini.
“Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan.
Anak-anak perlu diberikan pemahaman hukum secara berkala agar mengetahui dampak dan konsekuensi dari tindakan perundungan, penyalahgunaan narkoba, maupun pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurul Hidayah juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyiapkan program dan anggaran khusus untuk penyuluhan hukum kepada pelajar tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK secara berkelanjutan.
Ia berharap Polres Pringsewu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pringsewu dapat menjalin sinergi dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda.
Nurul Hidayah yang berdomisili di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan hukum bagi pelajar di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, korban dalam kasus perundungan tersebut dilaporkan telah menunjukkan kondisi yang membaik meskipun masih merasakan keluhan pada bagian kepala akibat insiden yang terjadi.
Dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua pihak, diharapkan kasus serupa tidak kembali terulang dan menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan karakter serta kesadaran hukum di lingkungan sekolah.


















