Newsparameter.com|Oku Selatan – Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Tim Dokter Forensik Polda Sumatera Selatan melakukan ekshumasi (penggalian makam) dan otopsi terhadap jasad EA (46) guna mengungkap penyebab pasti kematiannya dalam kasus Pencurian Kopi yang sempat disebut sebagai aksi amuk massa. Selasa (02/06/2026).
Langkah penggalian makam dilakukan sebagai dari penyidikan lanjutan setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian korban yang ditemukan tewas di kawasan kebun kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, pada Jumat dini hari, 24 April 2026.
Proses ekshumasi tersebut menjadi langkah krusial untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum perkara setelah penyidik menetapkan satu orang tersangka dan memburu satu tersangka lainnya yang masih berstatus buronan.
Kasus yang awalnya berkembang di masyarakat sebagai aksi main hakim sendiri terhadap seorang terduga pencuri kopi, kini terungkap sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan yang sengaja direkayasa untuk mengaburkan fakta sebenarnya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, mengatakan laporan awal yang diterima pihak kepolisian menyebut korban meninggal dunia akibat diamuk warga karena diduga hendak mencuri hasil panen kopi.
“Begitu menerima informasi, anggota langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi korban ke RSUD Muaradua untuk pemeriksaan medis,” kata Kapolres
Dengan peristiwa meninggalnya korban yang diisukan akibat amuk massa, namun selang 2 hari kemudian, pihak korban melaporkan kasus tersebut secara resmi dan meminta kepolisian melakukan pengusutan atau proses hukum lebih lanjut.
Berbekal laporan tersebut, Penyidik melakukan serangkaian langkah investigasi, mulai dari pemeriksaan estafet dengan puluhan orang saksi, olah TKP lanjutan, pendalaman alat bukti, hingga analisis hasil Visum Et Refertum yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
Puncaknya, hasil gelar perkara pada 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa narasi amuk massa yang selama ini beredar diduga hanya menjadi kedok untuk menutupi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa informasi mengenai amuk massa tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik. Peristiwa tersebut mengarah pada aksi Pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial J (28), warga Desa Sugih Waras, dan D (52) yang saat ini masih dalam pengejaran.
Tersangka J berhasil diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026. Saat ditangkap, J diketahui juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara kepemilikan senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan, J mengakui keterlibatannya melakukan kekerasan terhadap korban bersama tersangka D. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.
Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, satu unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh, karung berisi biji kopi, satu keranjang bambu, serta satu lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian.
Kapolres menegaskan, penggalian makam dan Autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Bid Dokkes Polda Sumsel kali ini merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta secara ilmiah dengan Mekanisme Sientific Crime Investigation (SCI) guna untuk memastikan tidak adanya celah dalam Proses Pembuktian sampai dengan di tahap Peradilan nantinya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres OKU Selatan dalam membongkar tuntas setiap bentuk tindak kekerasan yang berupaya disamarkan melalui rekayasa cerita di lapangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan, sebagimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana berat. Tutup ( Willy )


















