Newsparameter.com|Pringsewu – Berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/2/V/2026/Sat Intelkam Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Pringsewu LSM TRINUSA mengantongi izin Aksi Damai.
Aksi Damai yang di agendakan pada Hari Kamis, 21 Mei 2026 Pukul 10 WIB dengan Rute titik kumpul di tugu gajah Pringsewu dan akan berorasi di kantor DPRD Pringsewu – Kantor kejaksaan Pringsewu.
Dimana Aksi Damai dilakukan dengan peserta kurang lebih 150 orang, dengan alat peraga bendera, banner, spanduk, karton dan sound sistem. Akomodasi angkutan mobil angkutan kota tiga unit, motor 20 unit dan mobil pribadi 2 unit.
Dengan tuntutan :
– Usut Tindak Pidana, mengusut tuntas motif di balik sikap tidak kooperatif Sekwan Kabupaten Pringsewu yang mengindikasikan adanya dugaan upaya penutupan informasi publik.
– Transparansi kasus, meminta Kajari Kabupaten Pringsewu membuka hasil pengembangan penyelidikan ini kepada masyarakat secara berkala demi akses keterbukaan.
– Usut Tindak Pidana, mengusut tuntas motif di balik sikap tidak kooperatif Sekwan Kabupaten Pringsewu yang mengindikasikan adanya upaya penutupan informasi publik.
– Transparansi Kasus, meminta Kajari Pringsewu membuka hasil perkembangan penyidikan ini kepada masyarakat secara berkala demi asas keterbukaan.
Penanggung jawab aksi damai, Abdul Manaf, selaku Ketua DPC TRINUSA Kabupaten Pringsewu, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyuarakan hak masyarakat akan transparansi dan keadilan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga kondusivitas serta efektivitas penyampaian aspirasi.
(Erwin)
















