Newsparameter.com|Oku-Sejumlah awak media dari berbagai platform resmi telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 25 OKU, Kabupaten ogan komering ulu, terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025,
Surat tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di lingkungan pendidikan.jumat 8/5/2026.
Langkah ini di ambil karna beberapa kali awak media mendatangi SMPN 25 OKU kepala sekolah tidak pernah ada di tempat, Awak media selalu mendapati situasi yang menimbulkan tanda tanya ketika berupaya menemui kepala sekolah SMPN 25 OKU, beberapa guru selalu menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang keluar untuk keperluan lain.
namun yang lebih anehnya lagi saat awak media mendatangi kembali sekolah pada jumat 8 mei 2026,hanya jawaban yang sama yang di dapat “kepala sekolah tidak ada sedang keluar untuk keperluan lain”, didapatkan kondisi ini menimbulkan kesan pihak sekolah seakan menghindari upaya komfirmasi dari awak media dan ada yang ditutup-tutupi, dan ketika awak media memberikan surat klarifikasi, para guru tidak mau menerima surat tersebut untuk disampaikan kepada kepala sekolah dengan alasan tidak berani, takut dan tidak mau terlibat saat dipintai tanda terima.
” Kalo hanya untuk penitipan surat aku pacak kagek nyampaikanyo tapi kalo untuk tanda terima aku dak berani aku dak biso nerima surat ini karana aku tidak punya wewenang,karna kalu ado apo-apo tanggung jawabnyo di aku kalu sekedar menyampaikan kusampai tapi kalu untuk tanda tangan tanda terima aku dak biso kalu dak tu suruhlah yang lain bae,karna aku jugo baru disini “, ucap salah satu guru bernama fepti.
Surat konfirmasi tersebut berisi sejumlah pertanyaan detail mengenai alokasi dan realisasi dana BOS, termasuk rincian penggunaan untuk kegiatan pembelajaran, operasional sekolah, pengembangan sarana dan prasarana, serta honorarium guru dan tenaga kependidikan. Awak media juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh sekolah.
langkah ini diambil setelah adanya indikasi ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana BOS dengan realisasi di lapangan. Beberapa temuan awal menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepihak sekolah, terkait penggunaan dana anggaran BOS tahun 2025, Kami berharap pihak sekolah dapat memberikan jawaban yang transparan dan akuntabel.
media adalah bentuk kontrol sosial yang sangat efektif untuk memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan guru, penggunaan dana BOS sangat penting dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang baik dan mencegah penyimpangan dana pendidikan yang merugikan masyarakat terjadinya praktik korupsi, apalagi penggunaan anggaran dana BOS sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap citra pendidikan di daerah tersebut.
Dana BOS adalah amanah dari pemerintah dan masyarakat, Oleh karena itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya demi kemajuan pendidikan di daerah kita,Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS adalah kunci untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
Dan kami meminta untuk dinas instansi terkait dapat menegur agar lebih disiplin buat kepala sekolah yang jarang datang kekantor (bolos) serta memberikan sanksi berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa sanksi teguran lisan/tertulis serta pemotongan tunjangan kinerja (tukin)sebesar 25% selama 6-12 bulan, hingga pembebasan dari jabatan (dicopot) dan dikembalikan menjadi guru biasa.
Hingga berita ini kami terbitkan Kepala Sekolah SMPN 25 OKU,DEDEN SOMA SOLIHIN,s.pd. belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media.
(Irman/jimmy)

















