Newsparameter.com|Oku Selatan – Aksi cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Oku Selatan Atas mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di areal kebun kopi Di Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian dilaporkan, pelaku berinisial DC (16) berhasil diamankan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026. Korban HS (20), seorang petani asal Desa Kagelang Kecamatan Buay Runjung , tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri saat tengah memanen kopi. Serangan terjadi secara tiba-tiba ketika korban dalam posisi menunduk, membuatnya tidak sempat menghindar.
Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan dipicu oleh konflik lama antara korban dan pelaku terkait pembagian uang hasil panen.
Perselisihan yang sebelumnya sempat diredam kembali memanas di lokasi kejadian hingga berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi kritis. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Buay Runjung. Karena luka yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Muaradua. Namun, dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendapat laporan, Tim Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin AKP Aston L. Sinaga bersama anggota Polsek Buay Runjung bergerak cepat. Aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.
Selain melakukan pengejaran, polisi juga mengambil langkah persuasif dengan mendekati pihak keluarga pelaku. Pendekatan ini membuahkan hasil. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Buay Runjung sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama, tanpa perlawanan.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berkat kerja sama dengan keluarga, pelaku bersikap kooperatif dan menyerahkan diri,” ujar AKP Aston.
Dalam proses penanganan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau jenis badik sepanjang 29 cm yang diduga digunakan untuk menusuk korban, serta pakaian pelaku dan barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian .
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan mekanisme sistem peradilan pidana anak.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan. Tutup ( Willy )

















