Newsparameter.com|OKU – Kepala SDN 16 OKU, Darul Qutni, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi terkait realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang dianggap janggal. Surat konfirmasi resmi yang dilayangkan awak media beberapa hari lalu tidak kunjung dijawab.
Sikap diam ini dinilai bukan sekadar kelalaian. Awak media menyebutnya sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik.
Dalam surat konfirmasi, tim media merinci beberapa item kegiatan dan anggaran dalam laporan SPJ SDN 16 OKU yang dinilai tidak wajar. Rinciannya meliputi selisih volume pekerjaan, nilai belanja yang tidak sesuai harga pasar, dan kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan.
“Semua poin sudah kami tuangkan secara tertulis. Tapi sampai sekarang tidak ada bantahan, tidak ada dokumen pembanding. Diamnya kepala sekolah justru memperkuat dugaan kami,” papar awak media
Kewajiban Transparansi Diabaikan
Pengelolaan BOSP 2026 jelas diatur dalam *Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026*. Pasal dalam juknis itu mewajibkan setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Laporan penggunaan dana harus dapat diakses dan diverifikasi publik.
Lebih kuat lagi, *UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* menyebut sekolah negeri sebagai badan publik. Pasal 7 ayat 1 UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pasal 22 mengatur, badan publik wajib menjawab permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja.
Mengabaikan surat konfirmasi berarti mengabaikan dua aturan itu sekaligus.
Dugaan Mark Up Menguat Karena tidak ada klarifikasi berbasis data, awak media menduga terjadi mark up dan manipulasi realisasi anggaran. Dugaan ini diperkuat dengan pola tidak menjawab konfirmasi, padahal substansi persoalan sudah disampaikan secara rinci.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 28 UU KIP juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuat informasi publik tidak benar atau menyesatkan.
Upaya konfirmasi ulang ke Kepala SDN 16 OKU, Darul Qutni, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui sambungan pesan, yang bersangkutan tidak merespons.
Hingga berita ini diterbitkan, publik belum mendapat penjelasan atas kejanggalan realisasi anggaran BOSP di sekolah tersebut.
(TIM)


















