Newsparameter.com|PRINGSEWU – Sikap tegas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pringsewu dalam mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 mendapat apresiasi dari akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM.
Menurut Nurul Hidayah, fungsi pengawasan yang dijalankan Banggar merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Saya mengapresiasi langkah Banggar DPRD Pringsewu yang berani menyampaikan catatan dan rekomendasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Semoga seluruh masukan tersebut menjadi bahan evaluasi sehingga tata kelola pemerintahan ke depan semakin baik,” ujarnya.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keputusan Banggar DPRD Pringsewu yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, persetujuan itu tidak diberikan tanpa syarat.
Dalam laporan resminya, Banggar menyampaikan sejumlah catatan strategis yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Salah satu sorotan utama adalah belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk ditingkatkan melalui pengelolaan yang lebih maksimal.
Selain itu, Banggar juga mengkritisi sejumlah belanja daerah yang dinilai perlu dievaluasi agar penggunaan anggaran lebih efektif, efisien, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tak hanya itu, Banggar turut merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengevaluasi keberadaan ajudan non-ASN serta empat Tenaga Ahli (TA) Bupati. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan efektivitas organisasi, efisiensi anggaran, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.














