Newsparameter com|BATURAJA – Pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di SMPN 20 Ogan Komering Ulu yang baru rampung tahun 2026 ambruk total usai diguyur hujan Selasa pagi. Mirisnya, saat awak media hendak mendokumentasikan, oknum guru justru menghalang-halangi
Saat dikonfirmasi dasar hukum larangan tersebut, oknum guru bungkam. *Padahal Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas: Siapapun yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.*
Padahal, proyek yang dibiayai uang negara itu ambruk di ruang publik. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3 dengan tegas menjamin hak wartawan mencari dan menyebarluaskan informasi tanpa sensor. Larangan memotret adalah bentuk pembungkaman.
Kepala SMPN 20 OKU, Amrol hadi, yang ditemui di kantornya terkesan menganggap enteng. Kepala sekolah mengatakan bahwa ini adalah musibah “Kejadian tersebut terjadi pada saat hujan pagi Selasa kemarin ya namanya juga musibah harap dimaklumi.” ucapnya enteng
Konstruksi yang benar tidak akan roboh hanya karena hujan semalam, apalagi baru dibangun 2026. Ini indikasi kuat adanya dugaan pekerjaan asal jadi, lemahnya pengawasan, dan pemborosan uang rakyat.
Lebih parah lagi, siswa dipekerjakan angkut material. Saat investigasi, terlihat beberapa siswa SMPN 20 OKU sibuk mengangkut batu bata di lokasi DPT ambruk. Ini melanggar *UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 76I tentang Perlindungan Anak.
Sekolah bukan tempat eksploitasi tenaga anak untuk kerja konstruksi.
Uang negara bukan untuk bangunan seumur jagung. Jika dibiarkan, “musibah” seperti ini akan jadi tradisi. Pers tidak akan diam dan meminta kepada pemerintah daerah agar kroscek ke lapangan.
(TIM)


















