Newsparameter.com | Bitung — Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, resmi menunjuk Agus Momijo, SE sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bitung.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/1098 WK, yang ditetapkan di Bitung pada 14 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dasar penunjukan Plt. Kepala Badan Kesbangpol merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, keputusan tersebut juga memperhatikan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2024 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Agus Momijo, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Bitung, mendapat kepercayaan tambahan untuk menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol.
Dalam surat perintahnya, Wali Kota meminta agar tugas tersebut dilaksanakan dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.
Surat perintah ini berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 14 Oktober 2025 hingga 14 Januari 2026. Namun, jika sebelum masa berlaku tersebut berakhir sudah ditetapkan pejabat definitif atau Pelaksana Tugas yang baru, maka surat perintah tersebut akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penunjukan Agus Momijo sebagai Plt. Kepala Badan Kesbangpol dinilai sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan program dan kinerja organisasi perangkat daerah, khususnya dalam bidang pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, serta penguatan ketahanan politik di Kota Bitung.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Bitung juga menegaskan pentingnya komitmen dan integritas pejabat yang diberi mandat agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
“Pelaksanaan tugas harus berlandaskan aturan dan semangat pelayanan publik,” demikian tertulis dalam bagian penutup surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar.
Tembusan surat perintah tersebut disampaikan kepada Wakil Wali Kota Bitung, Sekretaris Daerah, Inspektur Kota Bitung, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut administratif.
Plt. Kesbangpol Agus Mamijo ketika dikonfirmasi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Walikota Bitung, Hengky Honandar SE, dan pada waktu dekat akan melakukan konsolidasi internal bersama ASN di Kantor Kesbangpol.
“Saya selaku Plt Kaban akan melakukan Konsolidasi internal asn Kesbangpol untuk memperkuat tupoksi masing – masing bidang serta memperkuat sinergitas bersama unsur TNI-Polri forum, FKDM, FKUB, FPK, TPO, P4GN yang ada, terkait stabilitas daerah yang aman dan kondusif untuk mendukung visi misi Wali Kota dan Wakil Walikota yaitu, Harmonisasi Menuju Bitung Maju,” pungkasnya.(*)


















