Bitung – LSM Garda timur Indonesia (GTI) melalui ketua umum DPP Fikri Alkatiri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bitung yang telah memfasilitasi ruang dialog antara masyarakat dan pihak PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN). Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan tuntutan secara terbuka serta bermartabat.
Fikri menilai bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dijamin dan dihormati. Oleh karena itu, peran Polres Bitung dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan perusahaan patut diapresiasi karena telah membuka jalan bagi terciptanya solusi yang lebih konstruktif dibandingkan konflik yang berkepanjangan.
Selain itu, LSM GTI juga memberikan apresiasi kepada pihak PT MSM dan PT TTN yang telah menunjukkan itikad baik dengan menghadiri pertemuan dan membuka diri untuk mendengarkan secara langsung berbagai keluhan serta tuntutan yang disampaikan masyarakat. Kehadiran perwakilan perusahaan dalam ruang dialog tersebut menjadi langkah positif yang diharapkan dapat menjadi awal dari penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga di sekitar wilayah operasional pertambangan.
Dalam dialog yang berlangsung, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini dirasakan akibat aktivitas pertambangan, mulai dari dampak lingkungan, kondisi infrastruktur jalan, persoalan debu, pengelolaan limbah, hingga kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan kualitas lingkungan hidup di wilayah sekitar tambang.
Fikri menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup maupun kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap pihak wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juga mewajibkan setiap perusahaan pertambangan untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang secara bertanggung jawab serta memastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Fikri menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan daerah, bukan sebaliknya menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial yang berkepanjangan.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT MSM dan PT TTN, di antaranya:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
2. Menjamin kualitas air sungai dan sumber air masyarakat tetap terjaga serta bebas dari pencemaran.
3. Melakukan perbaikan terhadap jalan dan fasilitas umum yang terdampak aktivitas operasional perusahaan.
4. Meningkatkan upaya pengendalian debu melalui penyiraman jalan secara rutin dan berkelanjutan.
5. Melaksanakan program reklamasi secara transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat.
6. Membuka akses informasi terkait dokumen lingkungan dan hasil pemantauan kualitas lingkungan secara berkala.
7. Melibatkan unsur masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga independen dalam pengawasan lingkungan.
8. Meningkatkan program pemberdayaan masyarakat yang memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga sekitar tambang.
9. Menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan ditindaklanjuti secara cepat.
10. Menindaklanjuti seluruh hasil dialog dalam bentuk langkah nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Fikri menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan usaha pertambangan. Sebaliknya, masyarakat menginginkan agar investasi yang berjalan di daerah tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan hidup.
Menurut Fikri , perusahaan yang beroperasi di suatu daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa aktivitas usahanya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan. Oleh sebab itu, setiap keluhan yang disampaikan warga harus dipandang sebagai masukan yang konstruktif demi terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
LSM GTI berharap hasil dialog yang telah difasilitasi oleh Polres Bitung ini tidak berhenti sebatas pertemuan seremonial, melainkan menjadi awal dari langkah-langkah konkret yang mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Dengan adanya keterbukaan dari PT MSM , PT TTN dan dukungan dari aparat penegak hukum, masyarakat berharap seluruh pihak dapat bersama-sama membangun komitmen untuk menjaga lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Fikri juga menegaskan akan terus mengawal setiap perkembangan dan realisasi hasil dialog tersebut demi memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup tetap menjadi prioritas utama.


















