Newsparameter.com | Bitung — Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dir Polairud) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, menyampaikan klarifikasi tegas menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan peredaran Bio Solar ilegal di Kota Bitung yang disertai narasi praktik suap serta pembungkaman media.
Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas menyatakan keberatan keras atas pemberitaan tersebut karena dinilai tidak didukung oleh bukti hukum yang sah serta tidak bersumber dari keterangan resmi aparat penegak hukum.
Menurutnya, narasi yang dibangun cenderung spekulatif dan berpotensi menggiring opini publik secara menyesatkan.
“Pemberitaan semacam ini berpotensi mencemarkan nama baik dan merugikan pihak-pihak tertentu yang hingga kini tidak pernah dinyatakan bersalah melalui proses hukum. Fakta hukum harus dibedakan secara tegas dari asumsi dan dugaan sepihak,” tegas Bayuaji.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini tidak terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan tudingan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut.
Oleh karena itu, penghakiman di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dir Polairud Polda Sulut juga menekankan komitmen institusinya dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
Namun demikian, pihaknya menolak segala bentuk pemberitaan yang melampaui fakta, mengabaikan asas praduga tak bersalah, serta mencederai prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab.
Terkait isu pembongkaran BBM menggunakan mobil transportir ke kapal ikan, Bayuaji menegaskan bahwa kegiatan tersebut memang ada dan dilakukan secara sah, dengan catatan seluruh administrasi dan perizinan dinyatakan lengkap.
“Isu pembongkaran BBM ke kapal ikan itu benar ada, tetapi seluruh surat-suratnya lengkap. Jika administrasi lengkap, kami persilakan masuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa dermaga yang digunakan merupakan fasilitas milik negara yang dibangun menggunakan uang rakyat, sehingga terbuka untuk dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir, khususnya pelaku usaha kapal ikan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami persilakan masyarakat pesisir yang memiliki usaha kapal ikan untuk menggunakan dermaga ini. Dermaga ini milik negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (*)


















