BITUNG — Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak merugikan masyarakat dalam proyek pembangunan infrastruktur kembali mendapat sorotan.
Keluarga Bawoel–Ringkuangan–Luntungan di Kota Bitung menilai janji pembayaran seluruh lahan terdampak proyek hanya sebatas retorika, setelah rumah dan tanah milik Kartika Bawoel hingga kini belum menerima ganti rugi.
Persoalan tersebut mencuat dalam proyek pembangunan jalan lingkungan Kampung Unyil, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa.
Jalan itu menjadi akses penting yang menghubungkan kendaraan menuju jalur bebas hambatan Jalan Tol Manado-Bitung.
Keluarga Kartika Bawoel kembali menyuarakan protes keras pada Jumat (29/05/2026).
Mereka mempertanyakan konsistensi sikap pelaksana proyek, khususnya Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol, Polce Mawey, yang dinilai berubah-ubah dalam memberikan keterangan.
Menurut pihak keluarga, rumah dan tanah milik Kartika Bawoel sejak awal masuk dalam daftar Penetapan Lokasi (Penlok) pembebasan lahan. Bahkan, petugas terkait sempat melakukan peninjauan langsung di lokasi tersebut.
Upaya penyelesaian sebenarnya sempat dilakukan melalui mediasi pada 3 Februari 2026 di Kantor Lurah Pateten Tiga.
Pertemuan itu menghadirkan Ketua PPK Tol Polce Mawey, pemerintah kelurahan, perwakilan keluarga, serta kuasa keluarga dari unsur jurnalis media massa.
Dalam mediasi tersebut, Polce Mawey mengakui bahwa aset milik Kartika Bawoel memang belum menerima pembayaran ganti rugi.
“Saya memastikan bahwa rumah dari saudari Kartika Bawoel belum dibayar sama sekali,” ujar Polce Mawey saat mediasi berlangsung.
Namun, beberapa waktu kemudian muncul pernyataan berbeda yang memicu kekecewaan keluarga.
Menurut pengakuan pihak keluarga, Polce Mawey menyampaikan bahwa rumah dan tanah tersebut ternyata tidak masuk dalam daftar pembebasan lahan.
Pernyataan itu langsung menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, lahan di sisi kiri dan kanan rumah Kartika Bawoel sudah lebih dulu menerima pembayaran dari tim pembebasan lahan Jalan Tol Manado-Bitung.
“Kalau kiri kanan dibayar, bagaimana bisa rumah di tengah justru dibilang tidak masuk? Padahal sebelumnya sudah pernah ditunjukkan masuk penlok,” ujar salah satu perwakilan keluarga dengan nada kecewa.
Keluarga menduga terjadi kekacauan administrasi atau perubahan status lahan secara sepihak. Mereka juga menilai pihak pelaksana proyek belum transparan menjelaskan alasan teknis terkait perubahan status tersebut.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, masyarakat berhak memperoleh ganti rugi yang layak dan adil.
Regulasi itu juga mengatur asas keterbukaan, keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap proses pembebasan lahan.
Karena tidak kunjung mendapat kepastian, keluarga besar Kartika Bawoel akhirnya melayangkan somasi terbuka.
Melalui Aba Gafur selaku perwakilan keluarga, mereka meminta pemerintah segera menyelesaikan pembayaran sebelum konflik meluas.
“Kami meminta supaya lahan dan rumah milik saudari kami, Kartika Bawoel, segera dibayarkan. Kalau tidak, kami akan melakukan pemblokiran di lokasi tersebut,” tegas Aba Gafur.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai alasan aset yang sebelumnya disebut masuk Penlok kini dinyatakan tidak termasuk dalam daftar pembebasan lahan. (A.D)


















