Newsparameter | Manokwari – Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang melibatkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Nelles Dowansiba, bersama dua penyedia jasa, Ottow Geissler Prawar (Direktur CV Greselia) dan Syane Rumbobiar (Direktur CV Santos Mandiri), telah memasuki persidangan ketiga pada Jumat (13/12).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, MH, dengan hakim anggota Pitaryanto, SH, dan Hermawanto, SH, serta Panitera Pengganti Arthur Papilaya, SH.
Sidang yang dimulai pukul 13.45 WIT tersebut memeriksa tujuh saksi, yaitu Philipus Pattikaihatu, Tiarma Boru Tambunan, Yuliana Ronsumbre, S.Pd, Suroto, Drs. Sujadi, Tabita Silpa Patipari, S.Pd, dan Mieske Tumewu.
Dalam kesaksiannya, Philipus Pattikaihatu, mantan kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, menjelaskan bahwa program pengadaan seragam sekolah sudah rutin dilaksanakan setiap tahun sebelum 2013.
“Saya heran mengapa program ini dipermasalahkan hingga berakhir di pengadilan. Saya juga tidak tahu siapa yang melaporkan ke kejaksaan,” ungkap Pattikaihatu saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Tiarma Boru Tambunan, bendahara pengeluaran dinas, menyampaikan bahwa proses pencairan anggaran proyek dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap sesuai daftar pengecekan (checklist).
“Dokumen sudah sesuai, sehingga anggaran dicairkan melalui BPKAD Kabupaten Manokwari ke rekening penyedia jasa,” ujarnya kepada Hakim Anggota II Hermawanto, SH.
Beberapa kepala sekolah SD dan SMP yang hadir sebagai saksi menyatakan bahwa mereka telah menerima pakaian seragam yang diadakan oleh penyedia jasa tanpa ada keluhan terkait kualitas, kuantitas, atau warna.
Namun, Yuliana Ronsumbre, S.Pd, Kepala SMP Negeri Prafi, menambahkan bahwa pada tahun 2023 ia diminta oleh jaksa untuk menyerahkan contoh seragam yang dianggap tidak sesuai ukuran.
Sidang yang berakhir pukul 18.00 WIT ini akan dilanjutkan pada Selasa (17/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Junjungan Aritonang, SH, MH.
(Usman)