Newsparameter | Manokwari, – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, untuk segera membuka dan menyelidiki dugaan korupsi terkait Dana Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (PK RTRW) di Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni sejak 2017.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LP3BH, dana yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni telah dialokasikan untuk revisi dokumen RTRW tersebut selama lima tahun terakhir.
Tercatat alokasi anggaran sejak 2017 hingga 2020 mencapai total Rp 4,4 miliar. Namun, dokumen revisi RTRW tersebut hingga kini belum terealisasi.
Detail Anggaran PK RTRW:
1. Tahun 2017: Anggaran sebesar Rp 1,2 miliar melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bappelitbangda.
2. Tahun 2018: Dua kali alokasi, masing-masing Rp 1 miliar lebih dan Rp 1,1 miliar.
3. Tahun 2019: Rp 764 juta untuk penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
4. Tahun 2020: Rp 272 juta untuk koordinasi penetapan RTRW.
“Ironisnya, meskipun dana sebesar itu telah digelontorkan, hingga kini hasil revisi dokumen RTRW belum terlihat wujudnya oleh masyarakat,” ujar Warinussy.
Ia mendesak aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk memulai penyelidikan kasus ini secepatnya, guna memastikan transparansi penggunaan anggaran dan penegakan hukum yang adil.
“Langkah ini dianggap penting untuk menjawab keresahan masyarakat Teluk Bintuni terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang bersentuhan langsung dengan kebijakan tata ruang wilayah yang strategis bagi pembangunan daerah,” katanya.
Warinussy juga menekankan pentingnya keberanian pihak kejaksaan dalam menindak pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Kejaksaan harus berani bertindak kepada pihak yang terlibat, dan usut tuntas segala bentuk tindak pidana Korupsi,” pungkasnya.
(Usman)