Newsparameter | Manokwari – Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan fisik tahun anggaran 2023 di beberapa instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari, mengalami kendala signifikan.
Pasalnya, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari hanya memiliki satu jaksa fungsional, yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Hasrul, SH, MH.
Minimnya sumber daya ini dinilai sangat tidak normal, apalagi mengingat Kejari Manokwari memiliki klasifikasi cukup tinggi di Provinsi Papua Barat. Situasi ini memengaruhi kelancaran penegakan hukum, terutama penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Saat ini, Kejari Manokwari sedang menangani beberapa perkara besar, seperti dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengadaan seragam Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2020.
Selain itu, Kejari juga menangani sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Tunjangan Khusus Daerah (TKD) Provinsi Papua Barat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2023.
Sebagai salah satu penegak hukum, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, menyayangkan situasi ini dan menduga adanya unsur kesengajaan.
“Bagaimana mungkin di Kejari Manokwari hanya ada satu jaksa fungsional pidana khusus? Ini menghambat penegakan hukum di wilayah Papua Barat, terutama dalam kasus tipikor,” ujarnya.
Yan Christian Warinussy mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, dan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro, SH, M.Hum, untuk segera menempatkan minimal 1-2 jaksa tambahan di Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari.
Menurutnya, beberapa jaksa asli Papua yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam menangani kasus korupsi dapat didayagunakan untuk membantu mengatasi keterbatasan ini.
“Penempatan jaksa-jaksa fungsional tambahan akan mempercepat proses penyelidikan dan penanganan perkara, sehingga penegakan hukum berjalan efektif dan tidak terganggu,” tegas Warinussy.
Desakan ini diharapkan dapat segera direspons demi menciptakan kepastian hukum dan memastikan kasus-kasus korupsi di wilayah Manokwari dapat ditangani dengan baik.