Newsparameter.com|PRINGSEWU –sabtu6 juni 2026 Aktivitas penambangan bahan galian Golongan C yang beroperasi di kawasan Jalan Sektor Wates, wilayah selatan Desa Wates, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, kembali menuai sorotan tajam. Aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan dan izin resmi yang sah, namun hingga kini masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari warga setempat, tambang tersebut dikelola oleh Sandi dan dijaga oleh Rahmat. Warga menilai kedua pihak tersebut seolah-olah merasa kebal hukum karena tetap melancarkan operasi penambangan meskipun sudah dilaporkan dan diberitakan sebelumnya.
Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran serupa juga terlihat di sejumlah lokasi tambang Golongan C yang tersebar di wilayah Pringsewu. Menurut informasi yang dihimpun, seluruh kegiatan penambangan di wilayah tersebut terkoordinasi di bawah satu wadah perkumpulan yang dipimpin oleh seorang bernama Jayeng. Ironisnya, Jayeng sendiri diketahui juga memiliki dan mengelola lokasi penambangan yang sama.
Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat. Warga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait, yang dinilai seolah hanya diam dan membiarkan pelanggaran terus berlanjut.
“Kami meminta seluruh aparat penegak hukum tidak hanya diam melihat hal ini. Jangan sampai ada kesan perlindungan khusus sehingga para pelaku merasa kebal hukum dan terus merugikan kepentingan umum,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang terkait keabsahan izin operasional lokasi penambangan tersebut.(Tim)

















