Newsparameter | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan kelanjutan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 di Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.
Warinussy menyoroti dugaan pengalihan DAK yang telah ditransfer oleh Kementerian Keuangan RI untuk mendanai kebijakan tertentu dari Kepala Daerah Manokwari saat itu.
Dalam laporan yang telah disampaikan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 April 2024, disebutkan bahwa transfer DAK Fisik dan Non Fisik sebesar 95% telah masuk ke kas daerah melalui Bank Papua Cabang Utama Manokwari.
Namun, dana tersebut tidak sampai kepada para penyedia jasa, meskipun pekerjaan fisik telah selesai 100%. Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari justru tercatat memiliki utang sebesar Rp33,76 miliar kepada para kontraktor.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun, saat kontraktor hendak mencairkan dana di Bank Papua, kas daerah dinyatakan kosong.
“Ini jelas indikasi adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dan dugaan kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Warinussy.
Sebagai Advokat dan Penegak Hukum, Warinussy mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Manokwari, untuk segera menindaklanjuti penyelidikan kasus ini hingga menetapkan tersangka.
Menurutnya, dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah oknum pengelola kebijakan anggaran di BPKAD Kabupaten Manokwari.
Warinussy juga menyerukan agar APH di Manokwari dan Papua Barat mendukung komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk di Tanah Papua.
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah wujud nyata dari keadilan yang diharapkan masyarakat,” tutupnya.