Newsparameter.com | Manado — Kejaksaan Negeri Bitung kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis di Pulau Mahoro tahun anggaran 2019, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (09/07/2025).
Empat terdakwa tersebut masing-masing adalah Kasman Uno, Imran Luawo, Taufiq Mansyur, dan Mercy Lohonauman.
Dalam amar putusan, keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Terdakwa Imran Luawo dan Kasman Uno masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp321 juta subsider 1 tahun penjara.
Sementara terdakwa Mercy Lohonauman dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda serta uang pengganti serupa.
Terdakwa Taufiq Mansyur divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp100 juta.
Seluruh biaya perkara dibebankan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000. Adapun sebagian besar barang bukti perkara masih digunakan dalam berkas perkara lain yang berkaitan.
Majelis hakim menyatakan bahwa unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum terpenuhi dalam perkara ini.
Menariknya, dalam putusan tersebut, hanya penasihat hukum terdakwa Kasman Uno yang menyatakan menerima, sementara penasihat hukum tiga terdakwa lainnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kejaksaan Negeri Bitung mengapresiasi putusan ini sebagai bukti nyata komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Keberhasilan membuktikan keempat perkara ini tidak lepas dari peran Jaksa Penuntut Umum Zulhia Manise, Arif Salasa, Alexander Sirait, dan Heidy Gaspers yang secara profesional menyusun dakwaan dan pembuktian di persidangan. (*)


















