Newsparameter.com | Manado — Eksekusi lahan X Corner 52 di Sulawesi Utara kembali memunculkan tanda tanya besar dan dugaan kuat adanya praktik mafia tanah yang bergerak secara sistematis.
Ketua DPW LSM GTI Sulut, Morthen Karundeng, mengecam keras proses eksekusi tersebut yang dinilai sarat kejanggalan, tidak transparan, serta terkesan dipaksakan.
Menurutnya, kejadian ini membuka mata publik bahwa mafia tanah di Sulut bukan mitos, tetapi kekuatan nyata yang terus beroperasi.
Dalam pernyataannya, Karundeng menilai proses eksekusi di lokasi X Corner 52 berjalan tidak wajar. Ia menyoroti tahapan prosedural yang dianggap dipercepat, tidak melibatkan banyak pihak terkait, dan terkesan telah “diatur” untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Pola seperti ini bukan hal baru setiap kali mafia tanah bergerak, proses hukum tiba-tiba menjadi cepat, senyap, dan tertutup,” tegasnya kepada wartawan , Selasa, (25/11/2025)
Karundeng juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum di Pengadilan Negeri yang memberi ruang bagi proses eksekusi ini berjalan meski dinilai cacat prosedur.
Menurutnya, sejumlah keputusan dalam proses tersebut terlihat menguntungkan pihak tertentu sehingga menimbulkan pertanyaan publik.
“Pertanyaannya: siapa yang memberi keberanian kepada oknum tersebut? Ini tidak mungkin berjalan tanpa dukungan kekuasaan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga mengungkap informasi adanya keterlibatan oknum berseragam yang diduga menjadi pengawal eksekusi di lapangan.
“Jika benar, kata Karundeng, maka itu menunjukkan penyalahgunaan kewenangan negara demi kepentingan kelompok mafia tanah,” katanya.
Ia mengaku melihat langsung keberadaan beberapa pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum, tetapi hadir sebagai pihak yang terlihat mem-backup kegiatan eksekusi.
Menurut Karundeng, masyarakat yang berada di lokasi lahan merasa tertekan dan diintimidasi. Mereka yang sudah lama memanfaatkan dan menjaga lahan justru berada pada posisi terpojok dan tidak memiliki ruang untuk memperjuangkan hak tanpa tekanan.
“Ini bukan hanya persoalan tanah ini persoalan martabat rakyat yang diinjak oleh kekuatan yang merasa kebal hukum,” ujarnya.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, LSM GTI menuntut langkah tegas dari aparat penegak hukum. Morthen meminta Kapolda Sulut turun langsung ke lokasi dan membuka penyelidikan menyeluruh.
Ia juga mendorong Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan institusi pengawas peradilan memeriksa dugaan keterlibatan oknum PN dan aparat. Selain itu,
ia meminta BPN dan Pemprov menghentikan sementara proses administratif terkait lahan X Corner 52 hingga persoalan ini dibersihkan dari kepentingan mafia tanah.
Di akhir pernyataan, Karundeng menyebut X Corner 52 sebagai simbol perlawanan rakyat terhadap mafia tanah di Sulawesi Utara.
“Jika negara diam, mafia menang. Jika hukum tunduk, rakyat akan bangkit. Ini bukan akhir ini awal perlawanan,” tutupnya dengan tegas. (Tim)


















