BOGOR — Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Kampung Cipari, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat setempat.
Warga mempertanyakan transparansi terkait perizinan proyek yang hingga kini dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek yang terpasang diduga belum memuat informasi lengkap mengenai identitas perusahaan pelaksana, penanggung jawab kegiatan, maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan tower tersebut.
Selain persoalan administrasi, warga juga menyoroti jarak pembangunan tower dengan permukiman yang diperkirakan hanya sekitar 4 hingga 5 meter dari rumah warga.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan, kelayakan lokasi, serta kepatuhan terhadap aturan pembangunan menara telekomunikasi.
Sejumlah pihak dari media dan LSM menilai, setiap proyek pembangunan semestinya mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Papan proyek, menurut mereka, wajib memuat identitas perusahaan, pelaksana kegiatan, serta izin resmi dari instansi berwenang agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas proyek tersebut.
“Yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya soal pembangunan tower, tetapi juga transparansi dan kepastian hukumnya. Jangan sampai menimbulkan keresahan di tengah warga,” ujar salah satu warga yang turut menyoroti proyek tersebut. Senin, (25/05/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai kelengkapan perizinan pembangunan tower di Kampung Cipari tersebut.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di lingkungan warga.


















