Newsparameter.com|OKU – Ketua DPD Sumatera Selatan Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aksi Aktivis Indonesia (JAKSI), Jimmy, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 10 OKU ke Inspektorat Kabupaten OKU.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan LSM JAKSI menemui jalan buntu.
Jimmy menjelaskan, sebelum melayangkan laporan resmi ke Inspektorat, pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kepala Sekolah SMPN 10 OKU, Ismi Zakiya, M.Pd dan Bendahara Yupi Andika, S.Pd. Namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Bukan hanya tidak menjawab, nomor WhatsApp saya bahkan diblokir oleh Kepsek. Kepsek juga menyuruh oknum polisi untuk menyuruh saya berhenti mendalami anggaran Dana BOS di SMPN 10 tersebut,” papar Jimmy selaku ketua LSM JAKSI kepada awak media, usai memberikan surat pengaduan ke inspektorat oku. Kamis (8/9/2026).
Tidak berhenti di situ, LSM JAKSI juga melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKU terkait dugaan penyimpangan Dana BOS di sekolah yang berlokasi di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji tersebut.
“Surat ke Dinas Pendidikan OKU pun sama, tidak ada tanggapan. Hingga saat ini tidak ada penjelasan apakah surat dari LSM JAKSI ditindaklanjuti atau hanya tergeletak di meja. Zulfan sebagai Kabid SMPN OKU pun tak bisa memberikan keterangan,” tegas Jimmy.
Menurut Jimmy, dari hasil investigasi dan audit dokumen BOS SMPN 10 OKU TA 2025 senilai total Rp 239.300.000 (Tahap 1 Rp 119.650.000 dan Tahap 2 Rp 119.650.000), ditemukan sejumlah kejanggalan fatal yang diduga merugikan keuangan negara
Kejanggalan paling mencolok adalah *pembayaran honor GTT/PTT Bulan Juli yang dibayar sebanyak 7 kali* dari bulan Februari hingga September 2025.
Selain itu, ditemukan dugaan mark-up pada sejumlah belanja Dana BOS
“Segala rangkaian sudah kita lakukan sesuai prosedur, mulai dari konfirmasi resmi kepada Kepsek SMPN 10 namun kami tidak mendapatkan keterangan. Lalu ke Dinas Pendidikan OKU juga bungkam. Pada akhirnya kami melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat OKU untuk ditindaklanjuti. Dan apa yang kami tuangkan dalam surat tersebut sudah jelas dengan dasar hukum UUD 1945, UU KIP No.14/2008, PP 68/1999, UU Tipikor dan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Jimmy menegaskan, jika laporan ke Inspektorat OKU juga tidak ada kejelasan, pihaknya siap melanjutkan laporan ke Ombudsman RI dan Aparat Penegak Hukum.
“Untuk selanjutnya kami siap melayangkan surat ke Ombudsman RI dan Kejaksaan Negeri OKU jika di Inspektorat pun tidak ada kejelasan. Kami punya bukti lengkap,” pungkasnya.
(TIM)


















