Newsparameter.com|OKU SELATAN, – Satreskrim Polres Oku Selatan Melalui Unit Pidum turun langsung ke lapangan guna meninjau dua lokasi terkait sengketa lahan seluas 5 hektar yang diduga melibatkan praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Buay Pemaca. Hasilnya memperlihatkan dua situasi yang berbeda: satu lokasi pemeriksaan berjalan mulus dan kondusif, sementara lokasi lainnya justru menemui kendala serius berupa ketidakjelasan batas wilayah antar-desa.
Lahan seluas 5 hektar yang diperebutkan ini tercatat diakui sekaligus diterbitkan surat kepemilikan oleh dua desa berbeda — Desa Sumber Raya dan Desa Serakat Jaya. Tumpang tindihnya batas administratif inilah yang kini menjadi penghalang utama proses pemeriksaan di lokasi tersebut.
Pengacara Tengku Rizky .SH Angkat Bicara: Tegaskan Siapa Pemilik Sebenarnya
Merespons kendala tersebut, pihak kuasa hukum pemilik tanah — Bapak Mukana dan Bapak Suradi — secara tegas meminta kepolisian untuk tidak berhenti di situasi kerumitan batas desa, melainkan langsung menindak lanjuti dengan menegaskan kepemilikan sah atas lahan tersebut.
“Kami memohon kepada pihak kepolisian agar terus menelusuri dan menegaskan siapa pemilik sah sebenarnya dari tanah ini. Ketidak jelasan batas desa tidak boleh menjadi alasan untuk menunda keadilan. Hak milik yang benar harus dipulihkan, dan pihak yang memanfaatkan kekacauan ini untuk menguasai tanah milik orang lain harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sebagian Sudah Kembali, Sisanya Masih Diperjuangkan
Diketahui, sebagian lahan yang dipotong menjadi kavling dan dijual secara sepihak oleh oknum berinisial H dan P. sudah dikembalikan oleh para pembeli yang menyadari adanya ketidakberesan. Namun sisa lahan yang masih diperebutkan memerlukan penyelidikan lebih mendalam agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Masyarakat berharap kepolisian mampu menembus kerumitan batas wilayah tersebut dan menghasilkan kepastian hukum yang jelas, sehingga celah yang dimanfaatkan oknum mafia tanah dapat tertutup selamanya. Tutup ( Willy )


















