Newsparameter.com|OKU SELATAN – Sengketa lahan seluas 5 hektar yang diduga melibatkan praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Buay Pemaca kian memanas dan mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, lahan yang sama ternyata dibuatkan dokumen pengakuan kepemilikan sekaligus pengukuran oleh dua pemerintahan desa yang berbeda. Hari Kamis 24 September 2026
Fakta yang mencuat justru menyoroti ketidak jelasan batas wilayah administratif. Lahan yang menjadi sengketa ini tercatat mendapat pengakuan sekaligus penanda tanganan surat dari Pemerintah Desa Sumber Raya, namun di saat yang sama, lahan tersebut juga dibuatkan surat oleh Pemerintah Desa Serakat Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: Mengapa satu bidang tanah bisa diakui dan ditanda tangani oleh dua pemerintahan desa berbeda? Di mana sebenarnya batas wilayah yang sah dan resmi? Ketidakjelasan batas desa ini justru diduga menjadi celah yang dimanfaatkan oknum untuk memecah belah dan memperjual belikan lahan milik warga secara sepihak.
Kasus ini menyangkut hak milik sah Bapak Mukana dan Bapak Suradi, pemilik lahan seluas 5 hektar di wilayah tersebut. Tanah itu diduga dipotong menjadi kavling-kavling dan dijual secara sepihak oleh oknum berinisial T (dikenal sebagai Tardi) tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kedua pemilik sah.
Pihak Kuasa Hukum Bapak Tengku Risky Firmansyah pemilik tanah telah melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU Selatan dengan dua jalur pengaduan:
– Satu laporan sudah terdaftar resmi dan kini sedang dalam proses penyelidikan mendalam.
– Pengaduan kedua akan ditindak lanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu, 26 September 2026.
Tim kepolisian akan turun ke lapangan untuk memeriksa batas lahan, memverifikasi dokumen dari kedua desa, serta mengumpulkan fakta dan bukti di tempat kejadian perkara.
Kabar baiknya, sebagian lahan sudah kembali ke tangan pemilik. Sebanyak 9 kavling — terdiri dari 8 kavling dan 1 kavling terpisah — telah dikembalikan oleh para pembeli yang menyadari adanya ketidakberesan dalam transaksi tersebut.
Kuasa hukum Bapak Risky Firmansyah Sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional pihak kepolisian Polres OKU Selatan yang serius menindaklanjuti laporan warga. Namun pihaknya tetap memohon kepada semua pihak yang masih menguasai lahan tersebut untuk bersikap jujur dan kooperatif:
“Kami memohon kepada semua pihak terkait untuk mengembalikan tanah tersebut dan menyelesaikan masalah ini dengan jujur. Kebenaran dan hak milik sah harus kembali kepada yang berhak, tanpa harus berlarut-larut. Ketidakjelasan batas desa tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas hak warga,” tegas perwakilan hukum kedua keluarga tersebut.
Masyarakat kini menantikan hasil peninjauan kepolisian, sekaligus berharap adanya kejelasan batas wilayah desa yang akurat agar celah pemanfaatan sengketa lahan oleh oknum dapat ditutup selamanya. Tutup ( Willy )


















