Newsparameter | Bitung – Memasuki tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bitung meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat Kota Bitung dengan membuka layanan pengaduan hukum dan pembayaran denda tilang hingga pukul 20.00 WITA, setiap Senin hingga Jumat.
Layanan ini mencakup pengaduan atau laporan tindak pidana korupsi, pembayaran denda tilang, serta konsultasi terkait perkembangan penanganan perkara.
Masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bitung untuk memanfaatkan layanan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembayaran denda tilang serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.
“Kami membuka layanan hingga pukul 20.00 malam untuk mendukung masyarakat, khususnya pekerja di sektor perusahaan yang rata-rata pulang kantor pukul 16.00-17.00 sore. Dengan jam layanan yang diperpanjang, mereka memiliki waktu yang cukup untuk mengurus SIM atau STNK yang ditahan akibat pelanggaran lalu lintas,” jelasnya. Senin, (06/01/2025).
Selain itu, petugas tilang dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah disiapkan untuk melayani kebutuhan masyarakat hingga malam hari.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Bitung, baik dalam bidang hukum maupun administrasi lainnya,” tambahnya.
Langkah inovatif ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa terbantu dengan fleksibilitas waktu layanan, khususnya bagi mereka yang memiliki jadwal kerja yang padat.
(Usman)