Newspatameter.com | Bitung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung resmi menetapkan sebanyak 1.219 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.2.2/966/WK tentang kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bitung.
Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ir. IGN Rudy Theno ST MT MAP, menjelaskan bahwa tahapan penetapan ini masih dalam proses. Menurutnya, penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota menjadi langkah akhir setelah seluruh tahapan administrasi terpenuhi.
“Bagi mereka yang sudah masuk dalam daftar alokasi PPPK Paruh Waktu, wajib melengkapi dokumen dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online. Setelah itu, proses akan berjalan menuju penerbitan SK oleh Wali Kota,” ujar Rudy Theno, Selasa (9/9/2025).
Rudy menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bitung untuk memperkuat sistem birokrasi. Dengan tambahan tenaga aparatur, pelayanan publik diharapkan semakin maksimal.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Give Mose, juga menekankan pentingnya pengumuman ini. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bagian dari proses rekrutmen yang akan mengisi kebutuhan di berbagai perangkat daerah.
Give Mose menjelaskan bahwa seluruh informasi terkait formasi, persyaratan, hingga tahapan rekrutmen dapat diakses secara digital. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya para pelamar yang ingin mendaftar.
“Masyarakat yang berminat mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh detail pengumuman melalui QR Code yang sudah disediakan. Selain itu, informasi resmi juga bisa diakses lewat akun SSCASN masing-masing pelamar,” terang Give Mose.
Ia mengingatkan agar setiap calon peserta membaca pengumuman dengan teliti. Menurutnya, kesalahan administratif yang terjadi karena kurangnya pemahaman bisa berakibat fatal dan merugikan pelamar sendiri.
“Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Jadi, kami minta peserta untuk benar-benar mencermati setiap poin informasi,” tambahnya.
BKPSDM Kota Bitung juga memastikan bahwa seluruh proses seleksi PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tidak ada intervensi pihak luar yang bisa memengaruhi hasil seleksi.
“Semua informasi resmi hanya dikeluarkan melalui kanal pemerintah. Karena itu, masyarakat jangan mudah percaya dengan pihak yang tidak jelas dan menawarkan bantuan tertentu,” tegas Give Mose.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Bitung tidak memungut biaya dalam proses ini. Jika ada pihak yang meminta bayaran, maka itu dipastikan bukan bagian dari panitia seleksi resmi.
“Pengumuman penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini menjadi langkah penting Pemkot Bitung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Keberadaan tenaga aparatur paruh waktu diyakini dapat memperkuat daya dukung birokrasi di berbagai bidang,” ucapnya.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Bitung, khususnya mereka yang ingin berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan.
“Dengan penetapan 1.219 formasi PPPK Paruh Waktu, Pemkot Bitung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan birokrasi yang kompeten, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.


















