Newsparameter – Cileungsi Bogor – PT Cermai Makmur Abadi International (CMAI) berbasis produk kertas sempat diblokade ormas sejak Rabu sore sampai Kamis pagi (22/8/2024), dipicu adanya 31 pekerja harian pada perusahaan tersebut yang tidak mendapatkan upah lamanya bervariasi sampai 8 bulan.
PT. CMAI yang terletak di Kp Cipicung RT.012 RW.005 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor Jawa Barat saat ini informasinya memperkerjakan sekitar 100-an orang pekerja harian lepas.
Menurut keterangan seorang karyawan yang tidak bersedia disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa perusahan CMAI ini seringkali tidak membayar upah dan lembur, kalaupun dibayarkan bisa dilakukan 3 kali bayar.
Aksi pemblokadean oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) terjadi akibat tidak dihiraukannya somasi yang disampaikan oleh ormas yang mewakili pekerja ke pimpinan perusahaan pada Rabu (21/8/2024), akibatnya terjadi pemblokadean secara spontan.
Pemblokadean tidak berlangsung lama, sekitar pukul 09.00 WIB hari Kamis, ketika Ketua MPC PP Kab. Bogor Daulat Harahap mengintruksikan agar mobil anggota PP yang diparkirkan di gerbang dipindahkan sehingga 2 truk kontainer yang membawa produk PT CMAI bisa keluar, karena adanya niat perusahaan untuk bermediasi.
Dalam pertemuan mediasi ini dihadiri oleh Kapolsek Cileungsi Kompol Maduransyah, SIK., MH., Danramil Mayor Arm Mahtom Tohari, Babinsa Desa Mekarsari Serka Eko Wahyudin, Binwil Pol PP Ahmad, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Brigadir Yanto, Ketua ESDM PP Cahya Supena, HRD PT CMAI Ana Yusdiarti, Intel Kodim dan Intel Polsek. Kuasa Hukum Pekerja Ajhari, SH.,MH pun mempertanyakan tentang pembayaran 31 gaji karyawan harian yang belum juga dibayarkan.
Pihak PT CMAI melalui HRD Ana Yusdiarti didampingi Supartono menyampaikan bahwa pembayaran upah berdasarkan UMK Kab. Bogor tahun 2022 atau Rp. 186.000 per hari.
Rita salah seorang pekerja harian yang dihadirkan untuk mengkonfirmasi absensi kehadiran nenyatakan bahwa jam kerja dari 08.00 sampai jam 20.00 WIB dan pada hari Minggu juga kadang masuk dengan hitungan lembur Rp. 4.500 per jam, berbeda dengan data dari HRD yang hari Sabtu dan Minggu tidak masuk kerja.
Sampai berita ini diturunkan pukul 15.00 WIB mediasi masih berlangsung dan pihak PT. CMAI telah menawarkan pembayaran sebesar Rp. 191.145.806 kepada pekerja harian yang belum dibayar upahnya berdasarkan data HRD, dan 50 % dibayarkan tunai sisa nya besok ditransfer.
Adapun selisihnya atau perbedaan data yan menurut data Pekerja sebesar Rp. 300.000.000 lebih akan dibicarakan kemudian untuk mendapatkan titik temunya langsung dengan pimpinan PT. CMAI dan hal inipun diterima oleh kuasa hukum pekerja tersebut.(*).tim.


















