Oku Selatan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak.Seorang pria berinisial AR (48) warga Desa Gedung Gunung.Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan diamankan petugas pada Kamis (13/08/2026).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 22 Juli 2026 yang dilaporkan oleh ayah kandung korban berinisial ER (53).Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berinisial NS (11) yang merupakan pelajar SD serta anak tiri dari Pelaku dan berdomisili di Desa Gunung Tiga.Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., didampingi Kanit PPA Ipda Devy Sulastri, SH., MH membenarkan penangkapan tersebut.“Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekitar pukul 17.28 WIB, Unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Gunung Tiga. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Dimana, setelah tersangka tiba dirumah melihat pintu rumah dalam keadaan terkunci, kemudian Tersangka memanggil korban yang sedang bermain disebelah rumah lalu berkata “Mano Kunci Rumah Laa” kemudian korban menjawab “Ado” lalu korban membuka pintu rumah.Setelah membuka pintu rumah, Tersangka berkata kepada korban “Buati ayah kopi Nay” kemudian korban membuatkan Tersangka kopi, selanjutnya Tersangka masuk kedalam kamar.Setelah itu, korban mengantar kopi kedalam kamar, setelah korban berada didalam kamar Tersangka langsung mengunci pintu kamar dan berkata kepada korban “Gek Ayah njuk duet untuk beli alat Sekolah “ setelah itu Tersangka langsung membuka baju dan celana korban.Kemudian, katanya korban yang takut langsung membuka kakinya sampai mengangkang dan Tersangka langsung meludahi tangan Tersangka dan mengoleskan air liur tersebut ke kelamin (Penis) Tersangka sehingga Tersangka bisa memasukan kemaluan (Penis) ke kelamin (Vagina) korban selama 3 detik.
Setelah itu Tersangka mengeluarkan cairan sperma diatas kasur, setelah itu Tersangka berkata kepada korban “Jangan takut masalah alat sekolah gek ayah kasih duet” setelah korban pergi dari dalam kamar.Dari hasil Interogasi terhadap Tersangka, ia mengakui Perbuatannya yaitu melakukan persetubuhan terhadap anak, selanjutnya Tersangka dibawa dan diamankan ke Mako Polres OKU Selatan untuk Proses Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polres OKU Selatan memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, tuntas, dan berkeadilan.Polres OKU Selatan juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Tutup ( Willy )


















