Newsparameter.com|Oku Selatan — Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2026).
Dua terduga pelaku berhasil diamankan polisi pada hari yang sama. Salah satu pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 WIB, atau kurang dari sembilan jam setelah peristiwa terjadi.
Korban dalam kasus tersebut adalah *Ugarman Susanto (56)*, yang diketahui merupakan Plt Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Beringin.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin.
Kapolres OKU Selatan *AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.*, menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban.
> “Kami dari Polres OKU Selatan turut berduka cita dan berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Bapak Ugarman Susanto, selaku Plt KUA Pulau Beringin. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” kata Redi.
Ia mengatakan, Polres OKU Selatan langsung bergerak setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
Menurut dia, kecepatan pengungkapan perkara merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
> “Keberhasilan jajaran kami mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari sembilan jam merupakan bentuk keseriusan Polres OKU Selatan dalam merespons setiap kejadian yang meresahkan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir, bekerja dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan setiap perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU Selatan.
> “Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja kepolisian. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam memberikan rasa aman, menangani setiap permasalahan dengan cepat dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta transparan,” katanya.
Kasus tersebut bermula saat korban hendak menuju Kantor KUA Pulau Beringin. Korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah salah satu pelaku.
Pelaku kemudian meminta korban memindahkan kendaraan karena dinilai mengganggu akses jalan dan aktivitas di sekitar rumah.
Teguran tersebut kemudian berujung cekcok. Korban sempat memindahkan kendaraannya dan kembali ke Kantor KUA.
Saat korban hendak meninggalkan lokasi bersama seorang saksi, perselisihan kembali terjadi.
Salah seorang pelaku berinisial *PB (25)* diduga mendorong korban. Pada saat bersamaan, pelaku lainnya, *RS (32)*, mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya satu kali ke arah dada sebelah kiri korban.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.
Saksi selanjutnya memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Pulau Beringin. Namun, sekitar pukul 09.10 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi dan mengidentifikasi para pelaku.
Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan bersama Polsek Pulau Beringin kemudian melakukan pengejaran.
Polisi juga menutup sejumlah akses keluar dari wilayah Kecamatan Pulau Beringin sambil melakukan pendekatan persuasif melalui tokoh masyarakat.
Hasilnya, sekitar pukul 16.30 WIB, RS berhasil diamankan di rumah salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung, Kecamatan Pulau Beringin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RS mengakui keterlibatannya dalam penusukan terhadap korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, PB berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Pagar Agung.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pulau Beringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah dan sebilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres OKU Selatan *AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M.*, mengatakan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan kesigapan personel dalam merespons laporan masyarakat.
> “Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga keduanya berhasil diamankan pada hari yang sama,” kata Amir.
Ia mengatakan, Polres OKU Selatan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara sesuai dengan proses penyidikan yang berjalan.
> “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Polres OKU Selatan akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar *Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*, terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Tutup. ( Willy )


















