• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 12, 2026
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Saksi Penggugat Dinilai Belum Mampu Membuktikan Dalil Gugatan, Kuasa Hukum Tergugat III Soroti Alat Bukti Surat dan Status Saksi

Roby Dwi Putra by Roby Dwi Putra
Agustus 12, 2026
0
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

NewsParameter -Purworeja- Sidang perkara perdata yang berlangsung pada Ruang Cakra Pengadilan Negeri Purworejo Jateng memasuki agenda pembuktian saksi dari pihak Penggugat. Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Persidangan dipimpin oleh Jhon Richardo, S.H., dengan anggota Majelis Hakim Muh. Budhi Darma dan Muhamad Asnawi Said.

Dalam persidangan, salah satu saksi yang dihadirkan Penggugat disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Penggugat dan tergugat 1, yakni Dwi Sunarti, yang merupakan kakak dari Penggugat bernama Tintin. Menurut pihak Tergugat, 3 saksi tersebut tidak diambil sumpahnya sehingga keterangan yang diberikan dipersoalkan dari sisi kekuatan pembuktiannya.
Saksi lainnya, Suwarni, yang disebut sebagai tetangga, juga memberikan keterangan mengenai objek tanah yang menjadi pokok perkara. Namun, menurut kuasa hukum Tergugat III, HARMONO, SH, MM, CLA keterangan tersebut belum mampu menerangkan dan membuktikan secara langsung dalil-dalil gugatan, khususnya mengenai dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan hak atas tanah yang kemudian dibeli oleh Tergugat III.

Kuasa Hukum Tergugat III Pertanyakan Asal Salinan Akta Jual Beli
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah alat bukti surat yang diajukan Penggugat, khususnya salinan dokumen jual beli tanah yang berasal dari notaris.
Kuasa hukum Tergugat III mempertanyakan bagaimana pihak Penggugat dapat memperoleh salinan dokumen jual beli tersebut, mengingat Aspinya, padahal pihak-pihak yang tercantum dalam transaksi jual beli adalah Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III, Eko dan Woro selaku pasangan suami istri, dengan Tergugat III, Kartiman sebagai pembeli.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah mengenai asal-usul salinan dokumen Asli jual beli yang diajukan Penggugat. Para pihak dalam transaksi tersebut adalah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Penggugat bukan pihak dalam transaksi tersebut, kenapa penggugat memilikinya, sehingga asal-usul dan dasar penguasaan salinan dokumen tersebut perlu diperjelas, jika diperlukan kami akan melaporkan notaris PPAT trrkait dokumen yg dimaksud” tegas, Kuasa Hukumnya. Demikian pokok keberatan kuasa hukum Tergugat III dalam persidangan.

BacaJuga

Universitas Boyolali Luluskan 159 Sarjana Hukum Baru

Ketua DPRD Lampung Ikuti Retret Nasional, Mantapkan Peran Legislatif Menuju Indonesia Emas 2045

Selain dokumen jual beli, persidangan juga menyinggung adanya surat pernyataan dari Marliah istri Giyono, yg ditandatangani 22 April 2025 setelah adanya AJB padahal AJBNya 2023, Giyono dalam gugatanya disebut sebagai orang tua dari Penggugat I dan Tergugat I. Pihak Tergugat III menilai seluruh alat bukti surat tersebut perlu diuji relevansi, asal-usul, serta kekuatan pembuktiannya terhadap dalil gugatan.
Tergugat III Tegaskan Posisi sebagai Pembeli Beritikad Baik
Kuasa hukum Tergugat III juga kembali menegaskan bahwa kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang memperoleh tanah dari Tergugat I dan Tergugat II melalui proses jual beli sesuai PP 24/1997.

Menurut kuasa hukum, posisi Tergugat III harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen transaksi yang ada, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau hubungan keluarga para pihak.
Kuasa hukum Tergugat III bahkan menyatakan bahwa apabila nantinya gugatan dikabulkan Majelih Hakim dan terdapat persoalan hukum mengenai dokumen akta jual beli maupun surat pernyataan yang digunakan dalam perkara, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum tersendiri terkait keabsahan atau asal-usul dokumen tersebut.
“Langkah hukum akan kami pertimbangkan apabila setelah putusan terdapat dasar dan bukti yang menunjukkan adanya persoalan hukum dalam dokumen yang digunakan. Kami menghormati proses persidangan dan kewenangan Majelis Hakim,” ujar kuasa hukum Tergugat III.

Keterangan Saksi dan Prinsip Beban Pembuktian Penggugat.
Dalam persidangan, kuasa hukum Tergugat III menekankan prinsip bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum pada dasarnya memiliki kewajiban untuk membuktikannya.” actor incubatolior probantiones penggugat harus dapat membuktikan dalil-dalil gugraanya”.

Prinsip tersebut dikenal dalam hukum pembuktian dengan adagium actori incumbit probatio, yang secara sederhana berarti pihak yang mengajukan dalil harus membuktikan dalil tersebut.
Menurut kuasa hukum Tergugat III, keterangan saksi Suwarni belum menunjukkan adanya pengetahuan langsung mengenai proses peralihan hak , obyek sengketa, yang kemudian dipersoalkan sebagai perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum juga menyinggung prinsip unus testis, nullus testis sebagai doktrin klasik mengenai kehati-hatian terhadap pembuktian yang hanya bertumpu pada satu saksi. Namun, dalam perkara perdata, kekuatan keterangan saksi tetap harus dinilai bersama alat bukti lainnya dan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dengan demikian, menurut pihak Tergugat III Kartiman dalam perkara No 12/ Pdt. G/2026 / PN Pwr, persoalan utama bukan sekadar jumlah saksi, tetapi apakah keterangan saksi tersebut memiliki relevansi, bersumber dari pengetahuan langsung, konsisten, dan didukung alat bukti lain sehingga dapat membuktikan dalil gugatan.
Persoalan Keterangan Mengenai Pekerjaan Penggugat
Hal lain yang menjadi perhatian dalam agenda pembuktian adalah adanya keterangan mengenai pekerjaan atau status pekerjaan para Penggugat.
Menurut kuasa hukum Tergugat III, terdapat ketidaksesuaian antara uraian mengenai pekerjaan/status para Penggugat sebagai subyek hukum dalam gugatan dengan keterangan atau alat bukti yang muncul dalam persidangan.
Kuasa hukum menyebut dalam uraian gugatan terdapat penyebutan mengenai status sebagai pensiunan TNI dan ASN pada administrasi veteran (minvet) Kodam di Purworejo. Namun, menurut keterangan yang muncul dalam persidangan dan alat bukti yang diperlihatkan, status tersebut dipersoalkan dan terdapat keterangan lain mengenai pekerjaan para Penggugat.
Pihak Tergugat III menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara objektif berdasarkan dokumen resmi dan fakta persidangan, karena menyangkut konsistensi antara dalil gugatan, alat bukti dan keterangan para pihak.
Tergugat III: Peralihan Hak dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Harus Dibuktikan
Kuasa hukum Tergugat III menegaskan bahwa sampai dengan agenda pembuktian saksi pada Rabu 12 Agustus 2026, pihaknya menilai Penggugat belum berhasil menunjukkan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa transaksi antara Tergugat I dan II dengan Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurutnya, apabila Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli dan peralihan hak, maka harus dibuktikan secara konkret unsur-unsurnya, termasuk perbuatan yang dianggap melawan hukum, kesalahan, kerugian, hubungan sebab-akibat, serta dasar hukum yang menghubungkan perbuatan tersebut dengan kerugian yang diklaim.

“Bagi kami, yang harus dibuktikan adalah perbuatan hukumnya. Jangan sampai transaksi yang dilakukan oleh para pihak kemudian dianggap sebagai perbuatan melawan hukum hanya berdasarkan persepsi atau hubungan keluarga. Tergugat III membeli dengan dasar transaksi yang menurut kami dilakukan secara sah dan dengan itikad baik jika gugatan dikabulkan akan menjadi preseden buruk hukum di Indonesia,” tegas kuasa hukum Tergugat III Harmono.

Pihak Tergugat III menyatakan tetap menghormati proses pemeriksaan perkara dan menyerahkan penilaian akhir mengenai kekuatan alat bukti serta terbukti atau tidaknya dalil gugatan kepada Majelis Hakim.
Sidang selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan perkara, terutama untuk melihat bagaimana Majelis Hakim menilai keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, serta hubungan hukum antara para pihak dengan objek sengketa.

(Brian)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolsek Buay Sandang Aji Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan Dan Tekan Resiko Kahutlah.

Next Post

Kurang dari 8 Jam, Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan, Dua Pelaku Diamankan

Related Posts

Jawa Tengah

Universitas Boyolali Luluskan 159 Sarjana Hukum Baru

by Enggar Tiasto
Juli 27, 2026
0

Newsparameter.com | BOYOLALI — Sebanyak 159 mahasiswa resmi menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) setelah menyelesaikan seluruh rangkaian prosesi yudisium. Momen...

Read more

Ketua DPRD Lampung Ikuti Retret Nasional, Mantapkan Peran Legislatif Menuju Indonesia Emas 2045

Mei 24, 2026

DPW Banten Bersama DPC dan PAC Hadiri Peringatan HUT ke-2 LSM HARIMAU dengan Meriah

Mei 23, 2026

Ketua DPRD Lampung Ikuti Retret Nasional, Mantapkan Peran Legislatif Menuju Indonesia Emas 2045

Mei 22, 2026

Bgn Hentikan Sementara Sppg Di Demak Usai Dugaan Gangguan Kesehatan Setelah Konsumsi Mbg

April 22, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga Mendiskreditkan Profesi Wartawan dan LSM, Narasi “Oknum Wartawan Kelaparan” Berpotensi Langgar UU Pers dan UU ITE

Agustus 6, 2026

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Ngopi Bareng Forkopimda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Oktober 3, 2024

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah anggota KPPS Sekecamatan Palmerah – Jakarta Barat

Januari 25, 2024

Universitas Boyolali Luluskan 159 Sarjana Hukum Baru

Juli 27, 2026

Diduga Paving Blok P3A Way Gatel Tidak Sesuai Standar, Awak Media Temukan Material dan Campuran Dipertanyakan

Agustus 2, 2026

Dadang Wijaya Resmi Dilantik Sebagai Anggota Dprd Oku Paw, Komitmen Kembangkan Pembangunan Dan Pendidikan Dapil 2

Juli 20, 2026

Tingkatkan Minat Baca Anak, Mahasiswa KKM Kelompok 38 UNIBA Resmi Hadirkan “Pojok Baca” di Desa Mekarbaru

Agustus 12, 2026

Kurang dari 8 Jam, Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan, Dua Pelaku Diamankan

Agustus 12, 2026

Saksi Penggugat Dinilai Belum Mampu Membuktikan Dalil Gugatan, Kuasa Hukum Tergugat III Soroti Alat Bukti Surat dan Status Saksi

Agustus 12, 2026

Kapolsek Buay Sandang Aji Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan Dan Tekan Resiko Kahutlah.

Agustus 12, 2026

Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA & Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara

Agustus 12, 2026

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan

Agustus 12, 2026
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Tingkatkan Minat Baca Anak, Mahasiswa KKM Kelompok 38 UNIBA Resmi Hadirkan “Pojok Baca” di Desa Mekarbaru

Agustus 12, 2026

Kurang dari 8 Jam, Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan, Dua Pelaku Diamankan

Agustus 12, 2026

Saksi Penggugat Dinilai Belum Mampu Membuktikan Dalil Gugatan, Kuasa Hukum Tergugat III Soroti Alat Bukti Surat dan Status Saksi

Agustus 12, 2026

Kapolsek Buay Sandang Aji Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan Dan Tekan Resiko Kahutlah.

Agustus 12, 2026

Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA & Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara

Agustus 12, 2026

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan

Agustus 12, 2026

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandar Sri Begawan
  • Bandung
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Depok
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lampung Utara
  • Majalengka
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Metro
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • OKU
  • Oku Selatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Papua
  • PAPUA
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polri
  • Pringsewu
  • Pringsewu
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com