NewsParameter.com|Jakarta.cakung-
Diduga oknum yang mengaku sebagai anggota TNI dari POMAD menghalangi tugas jurnalistik saat wartawan bersama gabungan P4GN melakukan investigasi dugaan penjualan obat keras daftar G (Gevarlijk) tanpa resep dokter.
Dalam kejadian tersebut, terdapat bukti bahwa oknum tersebut memukul kaca mobil jurnalis berkali-kali dan terjadi aksi kejar-kejaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Oknum TNI tersebut juga diduga membackup penjual obat keras Daftar G(Gevarlijk) Keaslian identitas sebagai anggota TNI POMAD masih perlu diverifikasi.
Pihak berwenang diminta segera menindaklanjuti dugaan penghalangan kerja jurnalistik, dugaan keterlibatan dalam penjualan obat keras Daftar G (Gevarlijk) serta memeriksa identitas dan tindakan oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer apabila yang bersangkutan terbukti terhadap
7 Pelanggaran Berat anggota TNI.(*).bahrudin/red.


















