Newsparameter.com|Oku Selatan – Tragedi berdarah yang terjadi di Dusun II, Desa Tebat Gabus, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Seorang lanjut usia, yang bernama Johan bin Siahim (65), meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk, dalam insiden yang melibatkan seorang Tetangga Sebelah rumah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial Ifri Okpiter bin Tulamin (37) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, perkara itu saat ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dan memastikan pertanggung jawaban hukum pihak yang terlibat.
“Perkara tersebut sedang kami tangani dan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Aston b L. Sinaga. Senin (28/09/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula ketika Ifri sedang berada di rumah tetangganya, Gito. Saat itu, ia mendengar suara seseorang menggedor rumahnya sambil berteriak.
Ifri kemudian bergegas pulang. Sesampainya di depan rumah, ia melihat Johan, yang rumahnya bersebelahan, masuk ke dalam rumahnya. Saat itu, istri dan anak Ifri berada di dalam rumah.
Ifri kemudian membangunkan istrinya, Mika. Ketika hendak keluar rumah, ia melihat Johan berada di depan pintu sambil membawa sebilah parang.
Situasi kemudian memanas. Ifri bersama istrinya berusaha keluar dari rumah, namun Johan disebut mengejar Ifri sambil mengayunkan parang.
Dalam situasi tersebut, Ifri berusaha menangkis serangan menggunakan tangan kanannya sambil mundur hingga terjatuh. Setelah merasa tangannya mengalami sakit akibat menangkis serangan, Ifri kemudian mencabut senjata tajam jenis garpu yang dibawanya.
Saat Johan berbalik badan, Ifri diduga menusukkan senjata tersebut ke tubuh Johan sebanyak dua kali. Tusukan pertama mengenai bagian punggung sebelah kiri, sedangkan tusukan kedua diarahkan ke bagian kepala namun mengenai telinga kanan korban.
Setelah itu, Johan masuk ke dalam rumah Ifri dan mengunci terali pintu depan. Istri Ifri kemudian berteriak karena anaknya yang masih balita berada di dalam rumah.
Warga yang mendengar keributan kemudian berdatangan dan mengamankan kedua pihak. Johan dan Ifri selanjutnya dibawa untuk mendapatkan perawatan di klinik terdekat.
Namun, kondisi Johan tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Sementara itu, Ifri diamankan warga bersama personel Polsek Kisam Tinggi dan kemudian dibawa ke Polsek Kisam Tinggi, Polres OKU Selatan.
“Setelah diamankan di Polsek Kisam Tinggi, pelaku berikut barang bukti kemudian dijemput anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk dibawa ke Mapolres OKU Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Aston.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang kayu beserta sarung berwarna cokelat yang disebut milik korban, sebilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu yang disebut milik pelaku, satu helai kaos warna cokelat serta satu buah kain sarung.
Polisi menerapkan sangkaan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perkara pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
AKP Aston menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Tutup ( Willy )


















