Newsparameter.com|PRINGSEWU – Transparansi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wonodadi 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Insan Mulia Pringsewu dinilai menutup diri dan menghalangi tugas jurnalistik saat tim media hendak melakukan peliputan di area dapur operasional, Senin (28/09/2026).
Peristiwa ini bermula ketika sejumlah awak media mendatangi lokasi untuk melakukan fungsi kontrol sosial terkait pemenuhan standar dapur MBG. Bukannya mendapatkan sambutan yang kooperatif, Kepala SPPG Wonodadi 2 bernama Rifki, justru menolak memberikan izin masuk bagi para jurnalis,” tegasnya.
“Alasan media tidak boleh berkunjung harus bersurat, mempunyai surat tugas, dan beralasan masih dalam keadaan kerja,” ujar Rifki saat ditemui di gerbang pintu masuk SPPG.
Padahal, tim awak media mengklaim telah mengikuti prosedur formal dengan memperkenalkan diri, menunjukkan identitas pers (ID card), serta menyebutkan asal media masing-masing. Penolakan sepihak ini memicu pertanyaan besar dari kalangan pers mengenai apa yang sebenarnya terjadi di dalam operasional dapur tersebut.
Pilar Keempat dan Payung Hukum Pers
Sikap represif atau pembatasan akses terhadap jurnalis di area fasilitas publik dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi. Mengingat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai oleh anggaran negara (APBN/APBD), maka seluruh rantai pasok dan operasionalnya merupakan objek informasi publik yang sah untuk diawasi.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari dan memperoleh informasi adalah pelanggaran hukum.
Pihak-pihak yang melanggar dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Ancaman Sanksi Tegas Badan Gizi Nasional
Sikap tidak kooperatif dari pengelola SPPG ini juga berisiko memicu sanksi administratif berat dari Badan Gizi Nasional (BGN). Sebagai lembaga pusat yang memayungi program ini, BGN dikenal sangat ketat dalam mengevaluasi ekosistem mitra dapur MBG.
Jika pengelola SPPG terbukti melanggar disiplin baku atau dengan sengaja menutup-nutupi operasional dari pengawasan publik, terdapat beberapa sanksi internal yang membayangi:
Pemecatan Petugas: Pemutusan hubungan kerja secara langsung bagi oknum non-ASN maupun ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin lapangan.
Suspensi Permanen Dapur: Penutupan total operasional SPPG yang bermasalah. Sebagai catatan, hingga pertengahan 2026, BGN dilaporkan telah membekukan hampir 2.000 dapur MBG yang kedapatan melanggar standar baku.
Penghentian Anggaran: Stop total pembayaran sisa kontrak operasional dari pemerintah terhadap mitra yang disuspensi.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Yayasan Insan Mulia Pringsewu dan otoritas terkait guna mendapatkan perimbangan informasi atas insiden penolakan peliputan tersebut.
(Red)


















