Newsparameter.com|PRINGSEWU, — Aktivitas penggalian bahan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah RT 03 Lingkungan 05, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, meresahkan warga sekitar. Sudah berjalan hampir satu bulan, kegiatan ini menimbulkan keluhan keras dari warga yang terdampak debu tebal dan kerusakan jalan, Kamis (24/09/2026).
Aktivitas truk pengangkut tanah secara terus-menerus membuat jalanan di lingkungan tersebut rusak parah. Selain itu, debu yang beterbangan setiap kali kendaraan lewat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga, khususnya lansia, penderita gangguan pernapasan, serta bayi.
Perwakilan warga, yang tidak mau disebutkan namanya VN dan NN, menyampaikan harapan agar pengusaha galian C segera bertindak memperbaiki keadaan.
“Kami berharap penambang memperbaiki jalan yang rusak dan menyiram jalan minimal tiga kali sehari agar tidak berdebu,” ujarnya.
Sementara itu, warga lain, NN, menuntut kegiatan tersebut dihentikan sementara, mengingat cuaca yang sedang panas terik sehingga debu makin menyebar luas.
“Dampak debu sangat luar biasa. Kalau bisa tambang ditutup sementara, apalagi ada warga yang sakit pernapasan dan ada bayi-bayi di sini,” tegasnya.
Terkait legalitas usaha tersebut, warga memastikan tidak ada izin lingkungan yang dikelola atau dipajang di lokasi. Awak media pun mengonfirmasi hal ini kepada pihak Kelurahan dan Ketua RT setempat, yang membenarkan bahwa pengelola galian C tersebut tidak pernah mengajukan maupun memiliki izin lingkungan.
Kegiatan penambangan galian C (kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) tanpa izin resmi melanggar [Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Sanksi Hukum Galian C Tanpa Izin pidana Penjara:
Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun.Denda: Pelaku juga diancam dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Kerusakan Lingkungan:
Jika merusak fungsi lingkungan atau kawasan hutan/lindung, pelaku dapat dikenakan tambahan sanksi berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau UU Kehutanan.
Warga meminta instansi terkait segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal ini, karena merugikan masyarakat serta melanggar aturan yang berlaku.(Red)


















