NewsParameter.com|-Tangerang,–Aksi premanisme kembali menghantui kebebasan pers. Seorang wartawan diancam akan ditusuk dan diteror hingga rumahnya di Jalan Raya Pagedangan, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9/2026).
Bermula saat kami tim media menjalankan kegiatan sosial kontrol terkait aksi balap liar yang meresahkan warga akibat kebisingan knalpot brong.
Teror dimulai pada pukul 01.12 WIB. Seorang pria yang diketahui bernama Ferdi/Ncek menghubungi salah satu rekan kami tim media melalui panggilan telepon dan video call WhatsApp. Karena tidak direspons, Ncek kembali menghubungi kembali pada pukul 01.14 WIB dengan nada intervensi.
Tak berhenti di situ, Ncek melontarkan ancaman serius. Ia mengancam akan menusuk salah satu rekan kami tim media apabila bertemu di lapangan.
“Kenapa lu kaga terima? Ketemu lu sama gua sekarang. “Dari pada suatu saat kita ketemu gua hantem lu”, ucapnya ncek
Dengan waktu yang bersamaan ada seseorang lagi yang diketahui bernama agung, sempat ingin memberi tahu lokasi rumah salah satu rekan kami tim media.
“Udah samperin aja kerumah nya nanti gua tau rumah nya”, ujar agung kepada ncek.
Panggilan ketiga kembali dilakukan pada pukul 01.50 WIB, Ncek meminta wartawan segera melakukan klarifikasi.
“Oh lu kaga bisa ketemu sama gua, lu liat gua hantem lu,” ancam Ncek.
Atas kejadian tersebut, kami mendatangi polsek Pagedangan untuk membuat laporan terkait pengancaman yang di alami salah satu rekan kami tim media.
Sesampainya dipolsek kami langsung membuatkan Laporan dan laporan kami diterima oleh tim 2 reserse kriminal (Reskrim) dengan no laporan Polisi LP/B/747/IX/2026/SPKT/POLSEK PAGEDANGAN) POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2026.
Dalam kejadian ini Ketua LBH Satria DPD Banten Yudianto, C.BJ., C.ILJ., C.PLA. Mengecam keras “Saya ingin pelaku intimidasi dan pengancaman penusukan tersebut segera di tangkap “tegas Yudianto ketua LBH Satria DPD Banten
Kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 448 dan Pasal 449 KUHP Baru tentang pengancaman, juncto Pasal 29 UU ITE tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri.(*.).bahrudin/red.


















