Newsparameter.com | Jakarta – Diduga Melakukan Pertambangan Emas Tampa Ijin (Peti) PT Kristalin Ekalestari resmi di laporkan ke Mabes Polri Direktorat Tipidter pada hari Jumat, (08/09/2023).

Hal ini di ungkapan oleh Zeki Munthe ST CEO Newsparameter.com kepada media bahwa, sudah melaporkan PT Kristalin Ekalestari karena tidak mengantongi IUP Produksi.
“Hari ini kami laporkan PT Kristalin Ekalestari karena berdasarkan bukti bukti yang kami bawa berupa foto para pekerja Tambang Emas Ilegal yang Berwarga Negara Asing (WNA) dan rekaman video, ” Katanya.

Menurutnya, PT Kristalin Ekalestari belum bisa melakukan Produksi karena masih banyak dokumen atau Administrasi yang harus di lengkapi.
“PT Kristalin Ekalestari belum memenuhi syarat untuk melakukan produksi, Pertama belum ada RKAB pasti belum ada pajak, belum ada Amdalnya, belum ada pinjam pakai dari LHK, tidak terdaftar dari Data Base ESDM MoDi dan Momi, dan pekerjan lapangan diduga tidak sesuai ketentuan negara, ” Jelasnya.
Dia menambahkan akan melapor ke kementerian Ketenagakerjaan dengan adanya Warga Negara Asing yang bekerja tidak sesuai prosedur.
“Kami juga akan melaporkan terkait Warga Negara Asing yang bekerja di PT Kristalin Ekalestari karena tidak sesuai prosedur, dan kalau memang ada visa dan paspornya lengkap tidak bisa bekerja di perusahaan yang tidak mempunyai ijin, ” pungkasnya.


















