News Parameter.com|DEPOK – Ada apa dengan penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Depok?
Sebuah kejanggalan hukum dipertanyakan warga. Seharusnya pihak kepolisian menahan pelaku, namun fakta di lapangan berkata lain.
Korban yang telah melaporkan kasus tindak pidana pengrusakan rumah atau saung KSU miliknya sejak *4 September 2026* di Polresta Depok, dengan terlapor atas nama *F cs*, justru kembali menjadi korban.
Alih-alih takut dengan proses hukum yang berjalan, pada hari *Sabtu 19 September 2026 dan kembali pada 21 September 2026 kemarin*, terlapor F.cs secara terang-terangan kembali mendatangi lokasi dan melakukan aksi pengrusakan lanjutan terhadap objek yang sama.
Yang paling ironis dan menimbulkan keresahan mendalam,
Pada saat kejadian berulang tersebut, pihak kepolisian disebut telah hadir di lokasi, namun para pelaku sama sekali tidak diamankan atau ditahan*.
Pertanyaannya… Kenapa pelaku yang tertangkap tangan dan berulang tidak ditahan?
Dalam surat permohonan resmi tertanggal 21 September 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Depok Cq. Kasat Reskrim, korban menilai unsur pidana sudah sangat terang benderang.
Laporan Polisi sah, Lokasi/TKP, rumah saung KSU, sebagai barang bukti fisik bangunan yang dirusak, ada di TKP, saksi mata ada, dan keberadaan pelaku teridentifikasi jelas.
Korban menilai, tindakan pelaku yang sengaja mengulangi tindak pidana di tengah proses hukum berjalan adalah bentuk pelecehan terhadap institusi penegak hukum, dan sudah memenuhi unsur objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan agar tidak mengulangi tindak pidana, sesuai *Pasal 21 KUHAP.
Kini korban resmi memohon tiga hal tegas kepada Kapolresta Depok:
Satu, memerintahkan penyidik segera memanggil dan menerbitkan *Perintah Penahanan terhadap F. cs* yang berulang, atau residivis dalam satu perkara yang sama.
Dua, memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi pelapor dan keluarga dari ancaman intimidasi lanjutan.
Tiga, melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap personel di lapangan yang sempat hadir pada tanggal 19 dan 21 September namun tidak melakukan tindakan kepolisian yang memadai.
Kasus ini telah ditembuskan ke Kapolda Metro Jaya dan Kompolnas RI sebagai bentuk kontrol sosial.
Kita kawal bersama, Bos. Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu di wilayah hukum Polresta Depok?
News Parameter, Tim Redaksi, melaporkan, Dari Lokasi Kejadian


















