Newsparameter.com|Mekarsari Cimanggis -Kegiatan reses anggota DPRD merupakan bagian dari tugas dan fungsi wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun, ketika kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan permukiman warga, aspek komunikasi dan koordinasi dengan perangkat lingkungan dinilai tetap penting untuk menjaga ketertiban serta keharmonisan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Siswadi, SH., S.Sos., MH., seorang pengacara sekaligus Ketua LSM Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI). Menurutnya, persoalan tersebut bukan mengenai siapa yang memiliki kewenangan lebih tinggi, melainkan bagaimana etika bermasyarakat tetap dijunjung ketika kegiatan kedewanan bersentuhan langsung dengan lingkungan warga.
“Kami bukan gila hormat, melainkan menjunjung etika dan prosedur yang berlaku di lingkungan masyarakat,” ujar Siswadi.
Ia menjelaskan, secara ketatanegaraan tidak terdapat ketentuan umum yang menjadikan persetujuan formal RT atau RW sebagai syarat bagi anggota DPRD untuk melaksanakan reses. Reses merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan hak konstitusional anggota legislatif untuk bertemu masyarakat dan menyerap aspirasi.
Namun demikian, menurut Siswadi, pelaksanaan reses di tengah lingkungan permukiman tetap memiliki dimensi sosial yang tidak dapat diabaikan.
Ketika sebuah kegiatan mengumpulkan masyarakat dilaksanakan di suatu wilayah RT/RW, kegiatan tersebut secara langsung bersentuhan dengan warga dan lingkungan setempat. Karena itu, komunikasi kepada pengurus RT/RW dinilai penting, bukan sebagai bentuk permintaan izin yang dapat menghalangi kegiatan reses, melainkan sebagai bentuk koordinasi dan penghormatan terhadap tata kelola kehidupan bermasyarakat.
“Ketika ada anggota dewan melakukan reses, itu merupakan hak konstitusionalnya untuk berkunjung dan mengadakan kegiatan yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat. Tetapi ketika kegiatan tersebut mengumpulkan warga, tentu akan bersentuhan dengan masyarakat paling bawah, yaitu lingkungan RT dan RW. Selayaknya pengurus RT/RW diberi informasi atau diberitahu,” jelasnya.
Menurut Siswadi, pemberitahuan tersebut juga memiliki manfaat praktis. Pengurus lingkungan dapat membantu memastikan kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, termasuk mengantisipasi persoalan parkir, keramaian, penggunaan fasilitas lingkungan, hingga potensi gangguan terhadap kenyamanan warga sekitar.
Lebih jauh, ia menilai peran RT dan RW tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi lingkungan. Pengurus lingkungan juga memiliki fungsi sosial dalam membangun komunikasi, menjaga keguyuban, serta meminimalkan potensi gesekan di tengah masyarakat.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena masyarakat memiliki pilihan politik dan keyakinan yang beragam. Dalam situasi seperti itu, kegiatan yang melibatkan tokoh politik atau anggota legislatif berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di antara warga apabila tidak dikomunikasikan dengan baik.
“Yang kita harapkan adalah bagaimana peran serta RT/RW dalam membina dan membangun lingkungan yang guyub dapat dilakukan secara maksimal. Jangan sampai perbedaan pilihan dan keyakinan politik justru menimbulkan gesekan antarwarga,” katanya.
Siswadi yang juga merupakan suami dari Ketua RW 13, Nuning Sustarsih, SH., menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan reses maupun membatasi hak anggota DPRD bertemu konstituennya.
Sebaliknya, ia berharap ada keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedewanan dengan penghormatan terhadap tata kehidupan sosial masyarakat di tingkat lingkungan.
Dengan demikian, menurutnya, pemberitahuan kepada RT/RW sebaiknya dipahami sebagai mekanisme komunikasi dan koordinasi sosial, bukan sebagai persyaratan perizinan yang dapat menentukan boleh atau tidaknya anggota DPRD melaksanakan reses.
“Intinya bukan soal izin atau tidak izin. Yang penting adalah komunikasi, koordinasi, dan saling menghormati. Hak anggota dewan tetap berjalan, sementara ketertiban dan keharmonisan warga juga tetap terjaga,” pungkas Siswadi.(*)NP,Hilman/red


















