NewsParameter.Com | JEPARA – Pelaku investasi bodong asal Pakis Aji IN (28 tahun) mengaku menggunakan uang arisan untuk kepentingan pribadi. Seperti bayar DP mobil baru dan pelesiran ke Bali dan Bandung dengan uang arisan tersebut.
IN mengaku berencana meminjam uang arisan itu untuk kebutuhan pribadinya. Nantinya uang akan dikembalikan dengan hasil dari usaha toko yang ia jalankan. Namun ternyata rencana IN tidak gagal.
Karena Hasil berjualan ditokonya tidak menutup uang yang ia pakai. Padahal, dari perjanjian arisan sudah ada nasabah arisan yang jatahnya sudah dapat dan harus dibayar. Uang arisan sudah telanjur digunakan untuk stacation, nasabah atau korban meminta uang segera kembali.
IN mengaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Mobil yang ia baru beli dengan DP itu juga diminta oleh para korban arisannya. HP-nya juga diminta oleh korban untuk mengganti uang yang ia gunakan.
Diketahui, total kerugian korban arisan IN mencapai Rp 1,2 miliar. Jumlah itu berasal dari ratusan transaksi investasi yang ia lakukan bersama korban.
Dari ratusan transaksi itu, para korban berani menyetor uang hingga puluhan juta untuk mendapat untung. Sementara, korban investasi tak hanya Jepara namun sampai kota Semarang.
Salah satunya adalah tetangga IN, Ulfiyana. Ia mengaku telah menyetor sekitar Rp 31 juta ke IN. Untuk satu transaksi ia bisa menyetor Rp 4 juta. “Gimana tidak percaya, kan ini tetangga saya,” kata Ulfiyani setelah merasa tertipu arisan tersebut.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, arisan tersebut sudah berlangsung selama dua tahun.
“IN terjerat pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan atau pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” imbuhnya.(nib)
Editor: agusprastio


















