Newsparameter.com – Bathin Solapa | Hilir mudik Pengendara kendaraan warga yang melintas di Jalan Pipa Air Bersih 125, yang berbatas antara Desa Balai Makam dan Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan mencium bau busuk adanya penumpukan sampah, menggeluarkan aroma tidak sedap. Jumat ( 12/6 2026).
Observasi awak media di lapangan, banyak sampah menumpuk disepanjang jalan pipa air bersih km 125, kecamatan Bathin solapan.
Masyarakat yang melintas baik pagi, Siang, maupun malam hari mengatakan, aroma bau menyengat selalu dirasakan oleh setiap warga yang melintas di kawan tersebut.
“Bau sekali kalau lewat jalan ini pasti ke cium sampai keubun- ubun kepala. Terlihat kondisi sampahnya sudah banyak yang busuk” ujar udin.
Seorang warga Desa Simpang Padang bernama Wati saat melintas di Jalan tersebut menyampaikan,
Semoga ada tindakan tegas dari dinas terkait, baik dari Pemerintah Desa maupun UPT DLH RTH Mandau dan Bathin Solapan untuk penertiban.
Pembuangan sampah sembarangan dan kelalaian petugas dalam pengelolaan sampah di UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan nya.
Berbunyi sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab: Pengelola sampah (termasuk petugas dinas kebersihan/pemda) wajib mengelola sampah dengan memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
2. Sanksi Kelalaian: Jika pengelola sampah dengan sengaja atau karena lalai mengelola sampah sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan, pencemaran, atau perusakan lingkungan, mereka diancam pidana penjara dan denda (Rp 100 juta – Rp 5 miliar).
Pidananya : Jika kelalaian tersebut mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam penjara 5-15 tahun.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu :
1. Pemda bertanggung jawab menyediakan tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengangkutan sampah ke TPA.
2. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dapat memberikan sanksi atau surat peringatan kepada kepala daerah yang masih menerapkan sistem open dumping (pembuangan terbuka) yang merusak lingkungan.
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dapat dibaca dalam PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Jika terjadi kelalaian petugas, masyarakat berhak melaporkannya ke dinas lingkungan hidup setempat.
Penumpukan sampah di pinggir jalan Pipa Air Bersih 125 sudah menimbulkan bau busuk sangat meresahkan warga. Dibutuhkan tindakan cepat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk melakukan pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sebagai warga masyarakat kami berharap kepada dinas terkait dan semua pihak untuk terlibat mengubur sampah tersebut agar baunya tidak menganggu warga yang melintas di Jalan tersebut. di tutup (Tavpiko)

















