Newsparameter.com | MANADO — Ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (31/7), mendesak pembatalan eksekusi atas tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 di Sario Tumpaan. Aksi ini berlangsung tertib dan berakhir dengan keberhasilan, setelah Ketua PN Manado, Ahmad Petten Sili SH.MH, menyatakan bahwa eksekusi tidak akan dilanjutkan.
Tanah yang menjadi objek eksekusi memiliki luas 1.587 meter persegi dan tercatat atas nama Junike Kabimbang. Aksi ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian, mengingat jumlah massa yang memadati area sekitar PN Manado mencapai ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Koordinator Lapangan, Septy Saroinsong, yang juga dikenal sebagai Aktivis Anti Mafia Hukum dan Anti Korupsi Sulawesi Utara, dalam orasinya meminta Ketua PN Manado membatalkan rencana eksekusi. Ia menilai, dasar eksekusi yakni Putusan Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO sudah dikalahkan oleh Putusan 207/PDT.G/2003/PN.MDO.
Setelah orasi panjang, pihak PN Manado mempersilakan perwakilan massa untuk berdialog langsung dengan Ketua PN Ahmad Petten Sili di ruang rapat lantai dua. Dalam dialog tersebut, keluarga Kabimbang menyampaikan dasar hukum dan bukti kepemilikan yang sah, serta menuntut penghentian segala bentuk rencana eksekusi.
Usai dialog yang berlangsung alot, Ketua PN Ahmad Petten Sili SH.MH secara terbuka menyatakan bahwa eksekusi tanah tersebut tidak akan dilaksanakan. Pernyataan ini kemudian ditegaskan kembali oleh Humas PN Manado, Ronald Massang SH, di hadapan ribuan massa yang menunggu di luar.
Mendengar keputusan tersebut, suasana depan PN Manado langsung pecah dengan sorak-sorai dan teriakan syukur dari para demonstran. Banyak yang meneteskan air mata haru, merasa perjuangan panjang mereka akhirnya membuahkan hasil.
Setelah dari PN Manado, massa melanjutkan aksi ke kantor Pengadilan Tinggi Manado untuk mempertanyakan tindak lanjut surat yang pernah mereka kirimkan serta menyerahkan surat baru yang diterima langsung oleh Humas PT Manado, Djamaludin Ismail SH.MH.
Tak berhenti di situ, ribuan massa juga menggeruduk kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Usai menyampaikan orasi, mereka diterima oleh tiga anggota dewan yakni Royke Anter, Amir Liputo, dan Louise Schram yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD.
Ketiga wakil rakyat tersebut menyatakan siap memfasilitasi agenda dengar pendapat (hearing) antara keluarga Junike Kabimbang, Ketua PN Manado, dan pihak BPN terkait persoalan kepemilikan tanah tersebut. Hal ini sebagai bentuk komitmen dewan dalam menjembatani kepentingan masyarakat.
Aksi damai ini ditutup dengan tertib dan aman. Ribuan massa membubarkan diri dengan damai, kembali ke kediaman masing-masing sambil membawa kemenangan moral dan hukum yang diperjuangkan secara kolektif. (*)


















