NewsParameter.Com | Jakarta — Seperti diketahui, suami AKBP Veronica Yulis Prihayati saat ini masih menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan posisi Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun diakhir tahun 2022 ini.
Sang istri bernama Lengkap AKBP Veronica Yulis Prihayati atau lebih karib disapa Vero Yudo Margono.
Lantas siapakah sosok AKBP Vero Yudo Margono ini ?
AKBP Veronica Yulis Prihayati atau lebih dikenal dengan Vero Yudo Margono merupakan Polisi Wanita yang bertugas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri.
AKBP Veronica Yulis Prihayati lahir di Yogyakarta dan besar di Kertosono.
AKBP Veronica Yulis Prihayati aktif di berbagai kegiatan pembinaan persatuan istri-istri tentara TNI Angkatan Laut dan menjabat sebagai Ketua Umum Jalasenastri.
AKBP Veronica Yulis Prihayati juga aktif dalam membuat gerakan emansipasi wanita di Indonesia .
Tak hanya itu, AKBP Veronica Yulis Prihayati juga memberi pembekalan kepada istri Perwira TNI Angkatan Laut.
KSAL Yudo Margono ditunjuk Presiden Jokowi jadi Calon Tunggal Panglima TNI
Saat dikonfirmasi pada Rabu siang kemarin (23/11/2022), Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan yang dicalonkan Presiden Jokowi adalah giliran TNI AL, yaitu KSAL.
Pak Yudo, ujarnya kepada Kompas.
Namun diketahui, Presiden Jokowi batal mengirimkan surat presiden terkait pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (23/11/2022) kemarin.
“Kenapa enggak jadi disampaikan hari ini? Karena Ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parlemen ASEAN di Kamboja,” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Rabu (23/11/2022).
Indra mengatakan, surat presiden akan dikirim ke DPR sepulang Puan dari Kamboja pada Senin (28/11/2022) mendatang.
Indra menyebut Surpres Panglima TNI itu sebetulnya sudah ditandatangani oleh Presiden dan tinggal dikirim ke DPR.
Ia menyebut penyerahan ke DPR itu hanya prosedur secara teknis.
Sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Sejauh ini, calon Panglima TNI berasal dari kepala staf di tiga matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI.
Seperti diketahui, posisi Andika berpotensi diisi para kepala staf TNI yang menjabat saat ini yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Sedangkan Yudo dan Dudung akan memasuki masa pensiun pada November 2023.