Newsparameter.com | Manado, – Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW PERADIN) Sulawesi Utara menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 PERADIN di Café Laten, Jalan Arnold Mononutu, Pakowa, Wanea, Manado, Sabtu (30/8/2025).
Perayaan ini terasa spesial karena dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai instruksi Ketua Umum DPP PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, M.Ad.
Hal ini menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus meneguhkan kembali peran advokat dalam menegakkan hukum di tanah air.
Sebagai organisasi advokat tertua di Indonesia, PERADIN lahir pada 30 Agustus 1964. Kiprah panjang organisasi ini menjadi bagian penting dalam sejarah perjalanan profesi advokat di Indonesia.
Di Sulawesi Utara, perayaan HUT ke-61 berlangsung hangat dan kekeluargaan, dipimpin langsung oleh Ketua DPW PERADIN Sulut, Adv. Willem Rompies, S.H. Hadir pula Ketua DPC Manado, Adv. Berti Luntungan, S.H., Ketua DPC Bitung, Adv. Damhuri Tengor, S.H., C.LA, serta Ketua DPC Minut, Adv. Frangky Rumengan, S.H., bersama jajaran pengurus DPW dan DPC dari berbagai kabupaten/kota.
Willem Rompies menegaskan bahwa peran advokat PERADIN di daerah sangat penting untuk menjaga marwah penegakan hukum.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum kerap menurun, bahkan berpotensi hilang jika tidak ada perbaikan nyata.
“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga dengan kinerja yang profesional dan berkualitas. Advokat PERADIN harus hadir sebagai penjaga keadilan,” tegas Rompies.
Mantan hakim senior itu juga mengimbau masyarakat agar berani menjadi alat kontrol terhadap kinerja advokat di lapangan.
Menurutnya, jika ada advokat, khususnya dari PERADIN, yang terbukti melanggar kode etik atau merugikan klien, maka harus ada sanksi tegas demi menjaga integritas organisasi.
“Keadilan tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh,” ujar Rompies mengutip sebuah prinsip universal dalam penegakan hukum.
Selain menyoroti peran advokat dalam menjaga integritas, Rompies juga menegaskan pentingnya program-program strategis yang sedang digagas oleh DPP PERADIN. Salah satunya adalah program pembentukan Mahkamah Kelurahan (Mahkel) dan Mahkamah Desa (Mahdes).
Ia berharap keberadaan Mahkel dan Mahdes dapat memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Dengan begitu, PERADIN bisa menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan, memberikan solusi hukum yang cepat, sederhana, dan terjangkau.
Menurut Rompies, program tersebut akan menjadi salah satu legacy penting PERADIN dalam mendorong pembangunan hukum berbasis masyarakat. Hal ini sekaligus menjawab kebutuhan keadilan yang sering kali terabaikan di tingkat bawah.
Perayaan HUT PERADIN ke-61 di Sulut ini pun ditutup dengan doa bersama, simbolisasi pemotongan tumpeng, dan ramah tamah antar sesama advokat. Acara berjalan hangat dan penuh makna, mencerminkan semangat kekeluargaan yang terus dipelihara oleh keluarga besar PERADIN. (*)


















