Newsparameter | Kalbar – Dr.Herman Hofi munawar, Pengamat Hukum, Kepolisian, Kebijakan Publik dari Universitas Panca Bakti Kalimantan Barat, meminta Kapolri agar menindak tegas oknum Polantas depok, Aipda eko pramono, Brigadir Septian dan Aipda Pandu, yang tidak Profesional dalam menanggani kasus kecelakaan lalu lintas di tol Cijago Km 48 .Depok pada tanggal 2 Desember 2024.
Pakar hukum Dr.Herman Hofi Munawar meminta Kapolri harus tegas memberikan sanksi kepada oknum yang menangani laka Lantas depok sebagai Wujud untuk membenahi institusinya sehingga tercapai presisi yang di harapkan Masyarakat di intitusi kepolisian, katanya waktu di konfirmasi pendapatnya tentang kasus polisi lalulintas, di Universitas Panca Bakti Kalimantan Barat, Rabu (14/01/2025).
Kronologisnya, kecelakaan mobil di tol km 48, Cijago Cimanggis Depok, Mobil Chevrolet Biru bernomorpol B 2972 STZ yang dikemudikan oleh salah seorang dari dua penumpang anak muda yang diduga mabuk dengan kecepatan lebih dari 120 km/jam.
Diketahui bernama Devano mengemudikan mobil Chevrolet menabrak mobil Brio secara beruntun dengan mobil Grand Max nopol.F.8538 HM pembawa Gas Elpiji megakibatkan mobil Brio mengalami kerusakan berat pada Senin (2/12/2024, siang hari.
Pada saat itu datang dua anggota Polantas
Bernama Aipda Eko Pramono dan Brigadir Septian anggota lantas Depok. Mobil yang mengalami kecelakaan di amankan di pos jasa Marga terdekat tanpa mengamankan pengemudi mobil penabrak, bahkan mereka dibiarkan pergi begitu saja oleh Polantas.
Akibat kesalahan prosedur penanganan kecelakaan kendaraan pihak korban melaporkan kedua oknum Polantas itu ke Propam.
Pada Rabu (18/12/2024), sekira pukul 10.00 WIB, kedua oknum Polantas tersebut, yaitu Aipda Eko Pramono dan Brigadir Septian menjalani pemeriksaan di Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan Supir derek Jasa Marga Usup, mengatakan,” mobil penabrak di keluarkan atas kemauan kedua oknum Polantas tanpa ada jaminan kepada korban, tanpa ada persetujuan korban dan korban tidak di beritahu bahwa mobil tersebut di dibebaskan oleh kedua oknum lantas depok,” kata Usup.
Yang paling menyedihkan pihak penabrak tidak mau ganti biaya perbaikan mobil yang rusak, jelas-jelas mereka menabrak mobil kami tapi dibebaskan oleh oknum lantas,”jelas korban.
Berdasarkan hal tersebut maka pihak korban mengadukan oknum ke propam Polda Metro Jaya diterima Ganda Pratama petugas Yanduan dengan pengaduan Nomor: SPSP2/298/XII/XII/2024/Subbagyanduan Per tanggal 11 Desember 2024.
Pada saat tim media mengkonfirmasi kepada Kabid Propam Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan,” kita proses pelanggarnya,.” jelasnya.
Pada akhir konfirmasi dari pak Dr. Herman menyatakan agar diberi sanksi yang tepat dan tegas bagi kedua petugas polisi Lantas atas ketidak profesionalnya dalam menangani kasus kecelakaan ini.
(Red /Tim