Newsparameter.com|Gading Rejo –Sabtu,25/07/2026 SMP Negeri 3 Gadingrejo merealisasikan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), yang saat ini masih dalam proses pengerjaan oleh pihak ketiga. Nilai kontrak proyek ini sebesar Rp 219.167.461 dengan Nomor Kontrak 000.3.2/52.05.05/D.01/VII/2026, tertanggal 16 Juli 2026. Waktu pelaksanaan proyek adalah selama 75 hari, dengan pelaksana dari CV Putra Gupit Mandiri.
Namun, saat media News Parameter melakukan kunjungan ke lokasi proyek dan melakukan pengamatan langsung di lapangan, terdapat sejumlah pertanyaan besar terkait nilai kontrak yang dianggarkan. Fakta di lokasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai kontrak yang besar dan luas bangunan yang dibangun.
Berdasarkan informasi di lapangan, luas bangunan yang dibangun adalah 7 meter x 9 meter (total 63 meter persegi) di tambah untuk teras 2 meter, “Ucap salah satu pekerja di lokasi.
Namun, dengan nilai kontrak sebesar lebih dari dua ratus juta rupiah, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan efisiensi anggaran. Dalam konteks efisiensi pengelolaan anggaran, angka tersebut dinilai tidak masuk akal dan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian.
Sehubungan dengan hal ini, diharapkan aparat penegak hukum dan dinas terkait dapat melakukan audit kembali terhadap penggunaan anggaran tersebut. Audit diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana, serta memastikan bahwa anggaran yang dianggarkan benar-benar sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilakukan.
Diharapkan, langkah tegas dan transparan dapat diambil guna memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan dan efisiensi yang berlaku. Awak Media berkomitmen akan terus awasi materi yang di gunakan dalam pembangunan dengan tujuan mendapat kualitas yang baik selama pembangunan.
(Red)


















