Newsparameter.com|PESAWARAN*sabtu25 juli 2026 Dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak jenis Pertamax palsu/oplosan menggemparkan warga *Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran*. Sebuah Pertashop di wilayah tersebut disorot setelah banyak konsumen mengeluh kendaraannya rusak usai mengisi BBM.
Pertashop yang menjual BBM berlabel “Pertamax” dengan harga *Rp16.550/liter* itu, menurut keterangan karyawan, dikelola oleh orang asal *Tanggamus* yang disebut-sebut merupakan *oknum anggota dewan*. Ia memiliki “tangan kanan” berinisial *TH* yang mengawasi operasional sehari-hari.
Hingga berita ini diturunkan, baik pemilik maupun TH belum berhasil dikonfirmasi dan tidak dapat ditemui.
*KORBAN BERJATUHAN: DARI MOTOR BREBET HINGGA MOBIL NGOGOK*
Tim awak media dari Bandar Lampung menjadi salah satu korban. Setelah mengisi “Pertamax” di lokasi tersebut, mobil langsung mengalami kendala serius.
_”Baru jalan beberapa kilometer mesin langsung ngelitik parah, tenaga hilang. Di bengkel vonisnya harus kuras tangki, ganti oli, bersihkan injector. Hampir mogok,”_ ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga. Beberapa pengendara motor mengaku motornya brebet, susah langsam, bahkan busi cepat mati setelah mengisi di Pertashop tersebut.
_”Isi di situ 2 hari, motor langsung nyendat-nyendat. Kata bengkel ada endapan kotor di karburator,”_ kata salah satu warga Kedondong.
*DUGAAN KUAT BBM TIDAK SESUAI STANDAR*
Banyaknya laporan kerusakan dengan pola yang sama menimbulkan dugaan kuat bahwa BBM yang dijual tidak sesuai standar Pertamina. Padahal Pertashop adalah lembaga penyalur resmi yang wajib menjamin mutu.
Warga mendesak *Pertamina, Polda Lampung, dan Dinas ESDM Provinsi Lampung* segera melakukan sidak, uji laboratorium, dan menyegel lokasi jika terbukti melanggar.
*JERATAN HUKUM MENANTI*
Pakar hukum menyebut, jika terbukti menjual BBM oplosan/palsu maka pelaku dapat dijerat beberapa pasal:
1. *UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*
*Pasal 55*: _Setiap orang yang menyalurkan BBM yang tidak memenuhi standar dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000_
*Pasal 53*: _Pengolahan tanpa izin dipidana 5 tahun dan denda Rp50.000.000.000_
2. *UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*
*Pasal 8 ayat 1*: _Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar_
*Pasal 62*: _Ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2.000.000.000_
KUHP Pasal 378*
_Tentang penipuan. Barangsiapa dengan tipu muslihat menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain dipidana 4 tahun penjara_
_”Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini kejahatan yang merugikan konsumen dan membahayakan kendaraan masyarakat. Harus diusut tuntas,”_ tegas seorang praktisi hukum.
*TUNTUTAN WARGA*
1. *Pertamina* mencabut izin Pertashop jika terbukti bersalah
2. *AP H* mengusut tuntas dugaan pengoplosan dan memanggil pemilik
3. *Pemerintah* melindungi konsumen agar tidak ada lagi korban
Hingga saat ini publik masih menunggu klarifikasi dari pihak Pertamina dan pemilik Pertashop.
_Jika Anda juga menjadi korban setelah mengisi di Pertashop Kedondong, segera laporkan ke pihak berwenang._
(Tim)


















