Newsparameter.com|LAHAT, SUMATERA SELATAN — Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI) resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terkait dugaan sejumlah pelanggaran hukum dalam kegiatan usaha pertambangan batu bara yang melibatkan PT Golden Great Borneo (GGB) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Laporan bernomor 001/LP/JAKSI/X/2026 tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan. Ketua JAKSI, Dodo Arman, menyampaikan bahwa pengaduan itu disusun berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin, persoalan reklamasi dan pascatambang, serta dugaan pencemaran lingkungan.
Dalam laporan tersebut, JAKSI meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas kegiatan pertambangan yang diduga dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). JAKSI juga menyoroti dugaan kegiatan penambangan yang dilakukan dengan melibatkan PT Putra Mandiri Service melalui kerja sama yang disebutkan dalam laporan pengaduan.
JAKSI mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memiliki dasar perizinan yang sah dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan masyarakat. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti agar persoalan ini mendapatkan kepastian hukum,” demikian pokok tuntutan yang disampaikan dalam pengaduan JAKSI.
Soroti Dugaan Aktivitas Tambang di Luar IUP
Salah satu poin utama yang disoroti JAKSI adalah dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP yang sah. Jika dugaan tersebut terbukti, kegiatan itu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
JAKSI merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya ketentuan mengenai perizinan usaha pertambangan.
Dalam laporan itu, JAKSI turut menyinggung Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Namun, dugaan aktivitas di luar wilayah izin tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen IUP, peta koordinat wilayah tambang, dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta bukti aktivitas lapangan.
JAKSI meminta penyidik memeriksa pihak perusahaan dan pihak lain yang terkait untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Reklamasi dan Dugaan Pencemaran Lingkungan Ikut Disorot
Selain persoalan perizinan, JAKSI juga melaporkan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan pertambangan karena berkaitan dengan pemulihan lahan yang terdampak kegiatan tambang serta pengendalian risiko lingkungan setelah kegiatan pertambangan berlangsung.
JAKSI juga menyoroti dugaan pencemaran air yang dikhawatirkan dapat mengancam sumber air bersih masyarakat dan merusak ekosistem di sekitar wilayah pertambangan.
Atas dugaan tersebut, aparat terkait diharapkan melakukan pemeriksaan lapangan, mengambil sampel air apabila diperlukan, menguji kualitas lingkungan melalui laboratorium yang berwenang, serta menelusuri sumber pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah.
JAKSI menilai persoalan lingkungan tidak boleh dianggap sepele. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan apabila terbukti menimbulkan kerusakan.
Meski demikian, dugaan pencemaran, pelanggaran reklamasi, dan potensi kerugian negara yang disebutkan dalam laporan tersebut masih memerlukan pembuktian oleh instansi berwenang.
JAKSI Desak Polda Sumsel Bertindak
Melalui laporan tersebut, JAKSI menyampaikan empat permohonan kepada Polda Sumatera Selatan.
Pertama, melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam kegiatan pertambangan yang dilaporkan.
Kedua, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pihak perusahaan dan pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut.
Ketiga, mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Keempat, memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
JAKSI juga meminta instansi yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya agar persoalan legalitas tambang, kewajiban reklamasi, dan dugaan pencemaran dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Bagi JAKSI, laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dijalankan sesuai aturan. Sebaliknya, seluruh pihak juga berhak mendapatkan penanganan yang objektif berdasarkan bukti,” menjadi prinsip yang ditekankan dalam pengaduan tersebut.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Golden Great Borneo maupun PT Putra Mandiri Service mengenai dugaan-dugaan yang tercantum dalam laporan pengaduan JAKSI. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
JAKSI berharap Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan transparan sehingga fakta hukum dapat terungkap serta kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud.
(jimmy)


















