Newsparameter.com|BATURAJA – Advokat Rahmat Hidayat, SH, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang membebaskan dua terdakwa kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Perkara dengan Nomor: 346/Pid/2026/PN.Bta tersebut menjerat terdakwa Saidin dan Merza Barokah. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Saya mengapresiasi Majelis Hakim PN Baturaja yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa,” ujar Rahmat Hidayat, SH, kepada wartawan di PN Baturaja, Senin (19/10/2026).
Menurut Rahmat, putusan bebas ini menegaskan bahwa perkara tersebut bukan ranah pidana, melainkan sengketa perdata terkait kepemilikan lahan kebun sawit. Unsur pidana tidak terpenuhi karena status kepemilikan tanah masih belum memiliki kepastian hukum.
“Putusan Bebas artinya klien kami tidak ada unsur pidana, melainkan perdata. Selesaikan dulu keperdataan kepemilikan tanahnya. Proses peradilan pidana harus berpedoman pada pembuktian yang sah dan meyakinkan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung, Ketua Majelis dan anggota yang telah memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi kliennya yang notabene adalah korban dalam perkara ini.
Rahmat berharap putusan ini menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga tanpa membedakan latar belakang sosial.
(Jimmy)


















