NewsParameter | DEPOK ~ Ketegangan terjadi di sebuah kawasan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti kecamatan Cimanggis kota Depok. Setelah perusahaan kontraktor besar, Alat berat mulai memasuki wilayah yang diperebutkan dengan rencana untuk menggusur lahan warga tanpa ada kejelasan resmi mengenai alasan atau dasar hukum tindakan tersebut. Penggusuran yang direncanakan mengundang perlawanan dari masyarakat setempat, yang merasa hak atas tanah mereka terancam. Senin, (23/12/2024).
Menurut beberapa saksi mata, pihak kontraktor datang dengan alat berat dan sejumlah aparat kepolisian yang tampaknya sudah disiapkan sebelumnya. Tidak hanya itu, sejumlah preman yang diduga bekerja untuk pihak pengembang juga terlihat mengamankan lokasi, semakin memperkeruh situasi yang sudah tegang.
“Mereka datang tanpa pemberitahuan yang jelas, kami hanya diberitahu bahwa lahan ini akan digusur untuk pembangunan proyek. Namun, sampai sekarang kami belum melihat dokumen atau surat yang sah terkait hal itu,” ujar Ketua lingkungan kampung Baru Toni Simanjuntak.
Warga tersebut mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah diajak berdialog mengenai masalah ini dan merasa keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa mengindahkan hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Kepolisian yang dikerahkan terlihat lebih fokus pada pengamanan area dan tidak memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat. “Kami hanya menjalankan tugas. Perintah datang dari atasan,” kata seorang polisi yang berada di lokasi.
Tanggapan dari pihak kontraktor hingga saat ini belum diterima secara resmi. Namun, sumber internal mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mengklaim memiliki izin pembangunan dari pemerintah setempat, meskipun tidak ada kejelasan apakah izin tersebut sudah melalui prosedur yang benar atau jika masyarakat sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka.
Warga setempat mengancam akan melakukan perlawanan lebih keras jika penggusuran ini tetap dilanjutkan tanpa ada kejelasan dan komunikasi yang baik dari pihak pengembang. Mereka juga meminta pihak berwenang untuk turun tangan dan memastikan bahwa hak mereka tidak dilanggar.
Sementara itu, sejumlah aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah menyarankan agar masyarakat segera mengajukan gugatan hukum untuk melawan rencana penggusuran ini. Mereka mengingatkan bahwa tanpa kejelasan yang transparan, tindakan seperti ini bisa berpotensi merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang sudah 25 tahun dengan 906 KK yang tinggal di kawasan tersebut.
Situasi ini masih berkembang dan masyarakat berharap akan ada solusi damai yang bisa menghindarkan konflik lebih lanjut.
(*)Np.Hilman/red